Bioskop di Batam Sudah Boleh Diisi Kapasitas 100 Persen

07 Juli 2022 12:59

GenPI.co Kepri - Kegiatan operasional bioskop di Batam kini sudah boleh diisi dengan kapasitas 100 persen. Sebelumnya, bioskop hanya boleh diisi 75 persen saja.

Saat ini pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah menjadi level satu. Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 36 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu (6/7).

Disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2022 yang berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus.

BACA JUGA:  Batam Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

Dalam aturan baru tersebut, bioskop sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk Anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama," kata Rudi dalam surat edarannya.

BACA JUGA:  Ratusan Event Sudah Direncanakan, Tapi Status PPKM Jadi Kendala

Sejumlah aktifitas masyarakat yang sebelumnya hanya boleh 75 persen, kini sudah bisa 100 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran sudah diizinkan menerapkan WFO 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pun dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Batam Turun Jadi PPKM Level 2

Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional tetap beroperasi 100 persen.

Demikian juga tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Rudi.

Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.

Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal sudah diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dan pembatasan operasional hingga pukul 02.00 WIB.

"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," isi Surat Edaran Wali Kota Batam.

Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, namun kapasitas sudah bisa 100 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah sudah dapat dilakukan 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka tanpa batasan atau sudah bisa 100 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.

Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Sedangkan rapat, seminar, sudah diizinkan dan tanpa batasan atau 100 persen. Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen.

"Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Rudi.

Rudi menegaskan pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya dalam surat edaran. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI