TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

25 Februari 2022 18:30

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait  mengawasi dengan ketat perizinan penggunaan TKA, khususnya di Kepri.

“Saat ini TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan di Kepri wajib memiliki nomor pokok wajib pajak,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Setelah para TKA ini memiliki NPWP, pengguna TKA harus membayar pajak retribusi ke negara atau daerah. Jumlahnya sebesar 100 dolar AS per bulan untuk per orang.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Ansar mengatakan, pengguna TKA pasti punya dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

“Itu yang akan kami kejar,” kata Ansar.

BACA JUGA:  Upaya Tanjung Pinang Tingkatkan PAD dari Pajak Reklame

Ansar menargetkan, potensi pendapatan dari retribusi izin penggunaan TKA dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri 2022 sebesar Rp8 miliar.

Oleh karena itu ia mendorong DPRD Kepri segera membahas sekaligus mengesahkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah. Khususnya terkait izin penggunaan TKA.

BACA JUGA:  Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Ansar menyebut Perda itu sudah diusulkan ke DPRD, pihaknya sedang menunggu untuk dibahas dan disahkan,

“Semoga disahkan secepatnya,” kata Ansar.

Menurut dia, jika Perda tersebut tak segera direvisi, maka retribusi izin penggunakan TKA tak akan masuk ke pendapatan daerah. Melainkan masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Barulah setelah Perda itu disahkan, retribusinya akan masuk ke kas daerah.

“Lumayan buat menambah sektor pedapatan daerah,” ujarnya.(Ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI