Sapi Pengidap PMK Ringan Diberi Sertifikat Layak Kurban

06 Juli 2022 23:14

GenPI.co Kepri - Sapi pengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan di Batam tetap diberi sertifikat layak kurban. Sapi-sapi itu disebut masih layak untuk dikonsumsi.

Sertifikat layak kurban dan layak konsumsi itu akan diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Batam dan dokter hewan.

BACA JUGA:  Waduh! Ratusan Sapi di Batam Diduga Mengidap PMK

"Bahwa nantinya kami akan memberikan sertifikat untuk hewan-hewan yang layak kurban maupun dikonsumsi,” ujarnya, Rabu (6/7).

Ia menjelaskan dikeluarkannya sertifikat layak konsumsi itu karena saat ini sudah ditemukan 15 sampel sapi yang positif PMK di Batam.

BACA JUGA:  Puskeswan Sebut Daging Hewan Tertular PMK Aman Dikonsumsi

Sedangkan untuk sapi yang tidak layak konsumsi, katanya, akan dilakukan kluster atau pemisahan kandang terhadap sapi-sapi tersebut.

“Nanti baru kami arahkan kembali bahwa hewan yang terkena PMK untuk konsumsi ke depannya sesuai rekomendasi dokter hewan dan juga tidak boleh dipelihara lagi," ujarnya.

BACA JUGA:  202 Sapi yang Diduga PMK di Batam Mulai Membaik

Nanti akan ada kandang yang tidak boleh dijual dan kandang yang tidak boleh dikurbanka.

Teknisnya, kata dia, sapi-sapi yang mengidap PMK itu nantinya akan diperiksa gejala klinisnya, apakah gejala berat atau gejala ringan.

“Tapi kalau ringan masih bisa dikonsumsi ataupun dikurbankan walaupun sudah terinfeksi. Jadi mekanismenya sapi yang PMK walaupun dia terpapar, tapi gejala klinisnya ringan boleh dikurban,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pengurus masjid yang mengadakan kurban untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa PMK tidak berbahaya bagi manusia.

Selain itu, nanti pihaknya juga akan menyuruh pengurus masjid yang melakukan kurban untuk menyediakan alat untuk merebus apabila tetap ingin membagikan bagian mulut, kaki dan jeroan.

“Pemotongan untuk kepala, kaki dan jeroan itu kami rekomendasikan apabila memang masih ingin digunakan agar terlebih dahulu direbus," kata Mardanis.

Jadi nanti, kata dia masjid ada dua pilihan kalau mau membagikan kaki, kepala dan jeroa. Direbus, atau kalau memang tidak sanggup merebus, harus dikuburkan.

"Bukan karena tidak boleh makan, cuma menghindari akan menyebar ke sapi-sapi lainnya jika dibagikan seperti biasa,” kata dia. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI