GenPI.co Kepri - Kabupaten/kota di Kepri dilarang datangkan sapi dari Batam. Berdasarkan hasil hasil uji tes Balai Veteriner (Bavet) Bukittinggi, belasan sapi di Batam kena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Pemprov Kepri Rika Azmi mengatakan uji tes Bavet itu dilakukan pada tanggal 3 Juli 2022.
"Dengan keluarnya hasil uji tes dari Bavet Bukittinggi, dinyatakan ada 15 ekor sapi yang terserang PMK," ujarnya, Rabu (6/7).
Rika Azmi menyatakan sapi terkena PMK tersebut didatangkan dari luar Provinsi Kepri, yaitu Lampung Tengah.
Meski terbukti terpapar PMK, ia mengatakan kondisi sapi itu sekarang sudah membaik, karena sudah diberikan perlakuan pemberian vitamin ecoenzim dan jamu.
"Kami telah melakukan langkah antisipasi agar jangan sampai sapi terinfeksi PMK itu menular ke hewan ternak lain," ujarnya.
Sesuai arahan Satgas PMK, kabupaten/kota di wilayah Kepri tidak boleh mendatangkan hewan maupun produk hewan dari daerah zona merah, khususnya Batam.
"Lalu lintas hewan kurban dari wilayah Batam dilarang," kata Dia.
Selain itu, Satgas PMK juga meminta kabupaten/kota melakukan isolasi terhadap hewan-hewan ternak yang sakit dan terduga sakit.
Kemudian, menangani hewan ternak sakit dengan pemberian vitamin dan pendukung lainnya sebagai upaya penanganan dan pengendalian wabah PMK.
"Lakukan desinfektan secara berkala pada kandang hingga hewan ternak, seperti sapi dan kambing," katanya menegaskan. (ant)