GenPI.co Kepri - Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengamankan 60 botol obat bius total (anestesi umum) berjenis KTM-100 KETAMINE HCL Injeksi, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (10/2) lalu.
Ketamine merupakan salah satu jenis obat bius total untuk menghilangkan kesadaran pasien sebelum melakukan prosedur medis, khususnya operasi atau pembedahan.
Obat ini hanya boleh digunakan di rumah sakit dan penggunaannya diawasi secara penuh oleh dokter yang bersangkutan. Hal ini dilakukan karena penggunaan ketamin berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti tekanan darah meningkat, gangguan pernapasan, dan gangguan penglihatan.
Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset Dan Obyek Vital S.A. Kurniawan, mengatakan, puluhan botol obat bius itu diamankan oleh anggota Ditpam di pelabuhan, dan saat diperiksa tidak ditemukan sama sekali dokumen yang sah.
Puluhan obat bius tersebut awalnya dibawa oleh anak buah kapal (ABK) Majestic berinisial AD. Rencananya, AD akan menyerahkan obat itu ke ABK Dumai Express 12 atas nama AZ alias DB untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.
“Satu dus obat bius tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai syarat yang ditentukan, seperti dokumen terkait obat-obatan, karena sesuai dengan label dalam kemasan merupakan obat keras, dan dokumen Kepabeanan lainnya,” katanya mengutip laman resmi BP Batam, Sabtu (19/2).
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke pos Ditpam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kordinator Pos Pengamanan Ditpam Pelabuhan Sekupang.
“Sebagai tindak lanjut, Ditpam BP Batam telah menyerahkan satu dus berisi 60 injeksi bius kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B untuk kemudian diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kurniawan.
Dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya penumpang kapal melalui Pelabuhan Domestik Sekupang yang membawa barang bawaan, agar dapat melaksanakan perjalanan pada saat jam operasional masih berlangsung, sehingga dapat melalui proses kepabeanan.
Calon penumpang juga diharapkan agar datang lebih awal dan mengetahui jadwal keberangkatan kapal, membeli tiket kapal terlebih dahulu di konter tiket sesuai dengan tujuan keberangkatan dan wajib membayar seaport tax, serta melaksanakan Antigen bagi tujuan tertentu.
“Bagi perwira & kru kapal dilarang membawa barang bawaan atau titipan ke kapal selain untuk keperluan di kapal. Kami harap, seluruh pihak dapat bekerja sama demi kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Batam,” kata dia. (*)