GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi Kepri anggarkan dana untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Kepri. Dana itu dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.
Terkait pendanaan ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Adi Prihantara.
"Sesuai kebijakan Kemendagri, pemda dapat menggeser anggaran untuk penanganan wabah PMK," ujarnya, Selasa (5/7).
Namun, Adi belum merinci besarnya alokasi anggaran untuk menangani penyakit pada ternak tersebut.
Kebutuhan ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan belanja dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DP2KH).
Anggaran itu akan digunakan untuk vaksinasi, obat-obatan, hingga penyemprotan cairan disinfektan pada kandang dan hewan ternak, seperti sapi dan kambing.
Sejauh ini, pihaknya sudah menggunakan anggaran sekitar Rp30 juta untuk melakukan pengawasan penyebaran PMK melalui mekanisme pergeseran belanja APBD Murni 2022.
"Sekarang, kami sedang fokus mengawasi lalu lintas hewan ternak dari provinsi lain, Lampung Tengah ke wilayah Kepri, khususnya di Kota Batam," ujarnya.
Adi juga mengklaim sampai saat ini Provinsi Kepri masih zona hijau atau bebas PMK.
Meskipun sempat ada indikasi hewan ternak terjangkit PMK dari Lampung Tengah di Kota Batam, namun hal itu berhasil diantisipasi dengan baik.
Ia pun meminta apabila ada kabupaten/kota di Kepri menemukan hewan ternak bergejala PMK agar langsung diisolasi guna mencegah penyebaran PMK. (ant)