Sebanyak 393 Ekor Kambing dari Lampung Tengah Mati

05 Juli 2022 09:00

GenPI.co Kepri - Sebanyak 393 ekor kambing dari Lampung Tengah mati. Jumlah kematian ini berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam.

Kambing-kambing itu mati diduga kelelahan selama masa pengiriman dari daerah asal ke Batam.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis mengatakan dari 393 ekor kambing yang mati, 63 ekor di antaranya harus dipotong paksa.

BACA JUGA:  Idul Adha, Batam Butuh 13 ribu Ekor Sapi dan Kambing

"Kambing-kambing tersebut berasal dari Lampung Tengah yang dibawa ke Batam dengan sistem port to port (pelabuhan ke pelabuhan)," kata Mardanis, Senin (4/7).

Dari data yang ada, hingga Senin (4/7) total kambing yang dikirim dari Lampung mencapai 2.535 ekor.

BACA JUGA:  Waduh! 62 Ekor Kambing Ilegal Masuk Batam

Mardanis mengatakan, kematian sejumlah kambing itu dipastikan bukan karena terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena sebelum berangkat dari Lampung Tengah sudah tes PCR, dan dinyatakan bebas dari PMK.

“Saat dibawa menggunakan kapal, mungkin mereka terhimpit-himpit akibat kelebihan bawaan di dalam kapal, jadi bukan karena sakit atau PMK,” katanya.

BACA JUGA:  Kambing Kurban di Batam Banyak yang Mati, Penyebabnya Terungkap

Akibat banyak kambing yang mati, maka jumlah hewan kurban untuk memenuhi kebutuhan warga Batam diperkirakan kurang. Mardanis menyerahkan persoalan itu ke asosiasi hewan kurban Batam.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait bahwa semua sepakat ditangani oleh asosiasi. Termasuk jika akan melakukan pengiriman hewan kurban lagi, kapalnya terserah pihak asosiasi mau menggunakan kapal yang lain.

"Karena kami tidak mau juga memberatkan asosiasi untuk memakai kapal yang kami sediakan kalau itu memberatkan mereka,” ucap Mardanis.

Selain mati, pihaknya juga menemukan kambing yang terlihat sakit. Mardanis mengatakan bahwa Satgas PMK akan melakukan pengecekan bersama-sama untuk menentukan kelayakan hewan kurban.

“Nanti ada surat keterangannya, kurban itu harus sempurna, tidak boleh pincang, kakinya tidak boleh patah, kalau gejala klinis ringan masih boleh,” ucapnya.

Sementara itu, kambing yang masih hidup bertahan menjalani karantina dalam pengawasan pihak karantina hewan.

Setelah melewati karantina ini dan yakin kambing tersebut sehat, barulah hewan tersebut ditempatkan di kandang. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI