Pelaku Curanmor Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

05 Juli 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Pelaku curanmor di Batam ditangkap kurang dari 1x24 jam. Pelaku kriminal itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Ruli Kampung Aceh, Sei Beduk.

Penangkapan pelaku curanmor ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi pada Minggu (3/7) sekira pukul 16.40 WIB.

"Pelaku yang diamankan berinisial AW (26) di kos-kosan Villa Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Batam," ujarnya, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Kasus Curanmor yang Diungkap Polsek Sekupang

Pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan warga yang menyampaikan sepeda motornya dicuri orang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Blade senilai Rp4 juta.

BACA JUGA:  Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Ternyata Residivis

"Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk hari Minggu (3/7) sekira pukul 16.00 WIB untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga, diduga pelaku curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

BACA JUGA:  Komplotan Curanmor yang Beraksi di 30 TKP Dibekuk Polisi

Dengan gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Sei beduk menangkap pelaku AW, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan bahwa benar hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil meringkus pelaku.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Betty.

Betty mengatakan AW telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI