Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal

05 Juli 2022 02:00

GenPI.co Kepri - Polres Bintan gagalkan penyelundupan pekerja migran ilegal. Tujuh pelaku yang terkait kasus PMI ilegal ditangkap.

Kasus pekerja migran Indoenesia (PMI) ilegal di kawasan Kabupaten Bintan ini terungkap pada Minggu (3/7).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan.

BACA JUGA:  Biaya Masuk Malaysia Calon Pekerja Migran Ilegal Rp10 Juta

"Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan PMI ilegal tersebut," kata Tidar, Senin (4/7) melalui keterangan persnya.

Pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang.

BACA JUGA:  Propam Polda Kepri Pemeriksa Personil Polres Bintan, Hasilnya?

"Para pelaku didapati di 4 lokasi berbeda," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Brio, 1 unit mobil Proton dan 1 unit kapal speed fiber bermesin 400 PK.

BACA JUGA:  10 Orang di Pusaran Peredaran Narkoba Diamankan Polres Bintan

"Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bintan," ujarnya.

Tidar mengatakan, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut. Komplotan ini mengambil upah memberangkatkan para PMI ilegal sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

"Para PMI ilegal ini berasal dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam," ujarnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Para pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," kata Tidar.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal. Ia juga berharap masyarakat yang punya informasi mengenai pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI