GenPI.co Kepri - Kasasi yang diajukan gubernur Kepri ke MA merupakan hasil PTTUN Medan tentang selisih bayar UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp 114.336 yang sebelumnya dimenangkan oleh Aliansi Serikat Buruh Batam.
Terkait penolakan kasasi Gubernur oleh MA itu dibenarkan oleh Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto.
"Kami cek di website, kasasi Gubernur Kepri ditolak," katanya, Jumat (25/2/2022).
Suprapto mengatakan pihaknya meski sudah mengetahui penolakan kasasi Gubernur itu belum bisa bergembira karena masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung.
Suprapto saat dihubungi mengatakan pihaknya meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar menjalankan hasil PTTUN Medan.
Kata Suprapto lebih lanjut Gubernur Kepri harus melakukan revisi UMK Batam tahun 2021 dengan merujuk pada PP 78 tahun 2015.
"Dengan begitu PP 78 tahun 2015 maka akan ada perubahan sebesar 3,27 persen. Hal itu juga akan berpengaruh terhadap UMK 2022," Katanya.
Saat ditanyakan langkah buruh terhadap penolak kasasi UMK, Suprapto mengatakan pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.
"Masih konsolidasi dengan rekan-rekan Aliansi Buruh di Batam," ujarnya.
Sementara itu ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid saat dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait penolakan Kasasi Gubernur Kepri oleh MA.
"Kita belum ada terima putusan kasasinya. Jadi belum bisa komentar apa-apa," ujarnya.(*)