Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh

25 Februari 2022 17:00

GenPI.co Kepri - Kasasi yang diajukan gubernur Kepri ke MA merupakan hasil PTTUN Medan tentang selisih bayar UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp 114.336 yang sebelumnya dimenangkan oleh Aliansi Serikat Buruh Batam.

Terkait penolakan kasasi Gubernur oleh MA  itu dibenarkan oleh Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto.

"Kami cek di website, kasasi Gubernur Kepri ditolak," katanya, Jumat (25/2/2022).

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Suprapto mengatakan pihaknya meski sudah mengetahui penolakan kasasi Gubernur itu belum bisa bergembira karena masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung.

Suprapto saat dihubungi mengatakan pihaknya meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar menjalankan hasil PTTUN Medan.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

Kata Suprapto lebih lanjut Gubernur Kepri harus melakukan revisi UMK Batam tahun 2021 dengan merujuk pada PP 78 tahun 2015.

"Dengan begitu PP 78 tahun 2015 maka akan ada perubahan sebesar 3,27 persen. Hal itu juga akan berpengaruh terhadap UMK 2022," Katanya.

BACA JUGA:  Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya

Saat ditanyakan langkah buruh terhadap penolak kasasi UMK, Suprapto mengatakan pihaknya masih mendiskusikan hal tersebut.

"Masih konsolidasi dengan rekan-rekan Aliansi Buruh di Batam," ujarnya.

Sementara itu ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid saat dikonfirmasi belum mau berkomentar terkait penolakan Kasasi Gubernur Kepri oleh MA.

"Kita belum ada terima putusan kasasinya. Jadi belum bisa komentar apa-apa," ujarnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI