GenPI.co Kepri - Niat hati ingin viral di media sosial, 5 remaja di Tanjung Pinang malah diciduk polisi.
Demi membuat konten viral lima remaja merusak pagar jembatan atau board walk Kota Rebah di Jalan Sei Carang, Kecamatan Tanjung Pinang Kota.
Aksinya memang sempat ramai di media sosial, namun kelima pelaku ini ABD (16), DA (16), PNI (16), MFT (12) dan MRA (17) berakhir di tangan polisi.
Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang AKP Supriadi mengatakan Satreskrim Polresta Tanjung Pinang telah menyelidiki viralnya aksi perusakan pagar jembatan atau board walk di Kota Rebah.
"Aksi merusak pagar jembatan itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Supriadi, dikutip dari laman resmi Polda Kepri, Senin (4/7).
Satreskrim Polresta Tanjung Pinang pun akhirnya menangkap lima remaja yang merusak fasilitas publik tersebut pada Jumat (1/7).
“Saat dimintai keterangan, mereka mengaku sengaja merusak pagar jembatan atau board walk untuk membuat konten video selanjutnya viral di medsos," kata dia.
Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjung Pinang turut hadir dalam pemeriksaan kasus itu. Mengingat usianya yang masih remaja para pelaku pun dimaafkan.
"Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan membuat laporan polisi terkait peristiwa perusakan pagar jembatan," kata Supriadi.
Lima remaja pelaku perusakan itu akhirnya dibina oleh UPTD PPA Kota Tanjung Pinang setelah menandatangani perjanjian damai dengan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjung Pinang.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Supriadi. (*)