Viral di Medsos, 5 Remaja di Tanjung Pinang Malah Diciduk Polisi

04 Juli 2022 10:30

GenPI.co Kepri - Niat hati ingin viral di media sosial, 5 remaja di Tanjung Pinang malah diciduk polisi.

Demi membuat konten viral lima remaja merusak pagar jembatan atau board walk Kota Rebah di Jalan Sei Carang, Kecamatan Tanjung Pinang Kota.

Aksinya memang sempat ramai di media sosial, namun kelima pelaku ini ABD (16), DA (16), PNI (16), MFT (12) dan MRA (17) berakhir di tangan polisi.

BACA JUGA:  AKBP Heribertus Ompusunggu Resmi Jabat Kapolresta Tanjung Pinang

Kasi Humas Polresta Tanjung Pinang AKP Supriadi mengatakan Satreskrim Polresta Tanjung Pinang telah menyelidiki viralnya aksi perusakan pagar jembatan atau board walk di Kota Rebah.

"Aksi merusak pagar jembatan itu terjadi pada Rabu 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata Supriadi, dikutip dari laman resmi Polda Kepri, Senin (4/7).

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjung Pinang Bagikan Titipan Presiden, Warga Bahagia

Satreskrim Polresta Tanjung Pinang pun akhirnya menangkap lima remaja yang merusak fasilitas publik tersebut pada Jumat (1/7).

“Saat dimintai keterangan, mereka mengaku sengaja merusak pagar jembatan atau board walk untuk membuat konten video selanjutnya viral di medsos," kata dia.

BACA JUGA:  Kapolresta Tanjung Pinang Temui Puluhan Ormas, untuk Apa?

Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjung Pinang turut hadir dalam pemeriksaan kasus itu. Mengingat usianya yang masih remaja para pelaku pun dimaafkan.

"Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan membuat laporan polisi terkait peristiwa perusakan pagar jembatan," kata Supriadi.

Lima remaja pelaku perusakan itu akhirnya dibina oleh UPTD PPA Kota Tanjung Pinang setelah menandatangani perjanjian damai dengan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjung Pinang.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Supriadi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI