Biaya Masuk Malaysia Calon Pekerja Migran Ilegal Rp10 Juta

02 Juli 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Biaya masuk Malaysia bagi setiap calon pekerja migran ilegal ternyata cukup besar. Mereka harus membayar Rp7 juta-Rp10 juta lebih.

Polda Kepri menggagalkan pengiriman 42 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Terdiri dari 24 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, sebelum diberangkatkan para PMI ilegal ini ditampung di Kawasan Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam.

BACA JUGA:  7 PMI Hilang Belum Ketemu, Basarnas Sebut Ada Kendala

"Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y," kata Harry.

Dari pendataan, 42 orang PMI ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya.

BACA JUGA:  1 Korban Diduga PMI Kecelakaan Kapal Ditemukan di Singapura

"Di antaranya Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," ujarnya.

Harry mengatakan wilayah Kepri selalu mendapat limpahan dari daerah lain jika menyangkut PMI ilegal. Oleh karen itu penanganan pekerja migran ini harus dilaksamakan secara komperehensif oleh semua lembaga negara.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

"Seperti BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Kami tentu akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah asal PMI ini," ujar Harry.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, para pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini harus membayar sejumlah uang.

"Menurut pengakuan korban bervariasi, ada yang Rp7 juta, Rp10 juta hingga lebih dari Rp10 juta, tergantung daerah asal mereka," kata Jefri.

Ia mengatakan dalam kasus ini pihaknya memfokuskan penegakan hukum.

"Di luar dari itu merupakan kewenangan instansi terkait. Untuk itu perlu sinergi dan kerja sama semua pihak terkait," kata dia.

Jefri mengatakan Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktik perdagangan orang, pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait penyaluran pekerja migran yang melalui jalur-jalur ilegal.

Dalam kasus ini M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI