GenPI.co Kepri - Satgas PMK Batam keluarkan aturan mengenai hewan ternak, menyangkut sapi dan babi. Khususnya terkait pemotongan hewan.
Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Batam melarang sementara pemotongan hewan kurban yang berasal dari Lampung di dua kecamatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam Mardanis mengatakan, larangan itu diberlakukan agar wabah PMK yang saat ini menyerang sapi, tidak menyebar ke babi.
“Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Bulang sekitarnya tidak boleh potong hewan yang berasal dari Lampung, kalau hewan lokal silahkan. Tidak boleh keluar Batam dan pulau-pulau lainnya," kata Mardanis, Kamis (30/6).
Larangan pemotongan hewan di Sagulung itu karena ada peternakan babi di Pulau Bulan. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 9 Juli 2022, atau sebelum Hari Raya Iduladha.
Selain itu, hewan kurban yang saat ini sudah berada di tempat-tempat penampungan hewan resmi tidak boleh dikeluarkan sampai satu hari menjelang lebaran Iduladha.
“Hewan yang berada di tempat hewan kurban saat ini di Temiang maupun di luar Temiang, tidak boleh dikeluarkan sampai H-1. Sapi yang di Temiang dan yang di luar Temiang diawasi karantina, pakai surat resmi dari kami,” ucapnya.
Selain itu, Mardanis mengatakan dengan adanya temuan diduga PMK pada ratusan hewan ternak sapi di Kota Batam, saat ini Satgas PMK Batam mulai memberlakukan crisis center atau posko aduan.
“Satgas PMK akan memberlakukan crisis center (posko aduan) secara aktif untuk memberikan informasi ke masyarakat seluas-luasnya,” katanya.
Dia berharap setiap penjual ternak wajib menginformasikan ke Satgas PMK apabila ada temuan gejala PMK. Setiap hari juga dilakukan pengawasan yang dibantu oleh dokter hewan se-Kota Batam. (ant)