Heboh! Guru Ngaji Jadi Predator, Korbannya 10 Anak Panti Asuhan

01 Juli 2022 08:11

GenPI.co Kepri - Kota Batam, Kepulauan Riau dihebohkan dengan tindakan keji guru ngaji yang jadi predator anak, korbannya pun tidak sedikit. Ia telah mencabuli 10 anak panti asuhan.

Pelaku yang berinisial AS (20) ini akhirnya ditangkap oleh Polsek Bengkong setelah mendapat laporan dari orang tua korban saat libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut.

BACA JUGA:  Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun

"Sehingga pada hari Senin (27/6) orang tua korban membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa korban," kata Bob dalam konferensi pers, Kamis (30/6).

Korban yang diperiksa di RS Embung Fatimah ada empat orang, dan saat diperiksa keempatnya memang terbukti kemaluannya sudah rusak atau tidak utuh lagi.

BACA JUGA:  Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Senin (27/6) sekira pukul 17.51 Unit Reskrim Polsek Bengkong mendatangi tempat kejadian yaitu salah satu panti asuhan di Bengkong dan langsung menangkap pelaku.

"Pelaku lalu di bawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Bob.

BACA JUGA:  Kepergok Istri Lagi Cabuli Bocah, Pria di Batam Datangi Polisi

Dari hasil pemeriksaan korban pencabulan sebanuak 10 orang, 4 orang di antaranya disetubuhi dan 6 orang lainnya dilecehkan secara fisik seperti diraba-raba.

"Pelaku sudah berada di panti asuhan sejak umur 8 tahun, kurang lebih 15 tahun dibesarkan di panti asuhan tersebut dan diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah," tutur Bob.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI