2 Unit Kerja BP Batam Tandatangani Komitmen Zona Integritas

25 Februari 2022 13:30

GenPI.co Kepri - Penandatanganan itu disaksikan sejumlah pihak secara daring, di antaranya dari pihak Kementerian PAN-RB, KPK RI, Ombudsman Kepri, Pengadilan Negeri Batam, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam dan sejumlah pejabat di lingkungan BP Batam.

Dua unit kerja yang menjadi pionir dalam komitmen zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani ini adalah Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Badan Usaha Pelabuhan Batam.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, sesuai peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, proses perizinan harus diselesaikan sesuai aturan yang tertera di dalamnya.

BACA JUGA:  Rudi Dinobatkan Jadi Bapak Pembangunan Infrastruktur

“Bila BP Batam sudah berhasil melaksanakan peraturan pemerintah tersebut maka peayanan investasi maupun pelayanan lainnya akan berjalan sempurna,” kata Rudi dalam siaran persnya, Kamis (24/2/2022).

Oleh karena itu, Rudi meminta komitmen dari seluruh pegawai BP Batam, terutama pelaksana di lapangan agar menjaga integritas. Khususnya di dua unit kerja tersebut.

BACA JUGA:  Perusahaan Farmasi Bantu Alat Medis untuk Batam, Segini Nilainya

Rudi juga mengimbau kepada 22 unit kerja lainnya yang ada di BP Batam untuk mempersiapkan diri berkomitmen menjadi zona intergritas menuju bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani.

“Dua unit kerja ini akan menjadi contoh bagi unit kerja lainnya di BP Batam,” kata dia.

BACA JUGA:  BP Batam Gencar Tawarkan Investasi EBT, Prospeknya Moncer!

Rudi menegaskan, jika dalam pelaksanaannya nanti terdapat hal-hal yang meragukan, maka para pimpinan unit kerja dimintanya untuk mengambil kebijakan, sehingga tak melukai komitmen zona integritas BP Batam.(*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI