Beli Minyak Goreng Curah di Tanjung Pinang Dibatasi 10 Kg Saja

29 Juni 2022 20:57

GenPI.co Kepri - Beli minyak goreng curah di Tanjung Pinang kini dibatasi, hanya boleh 10 kg saja per hari. Pembatasan itu berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjung Pinang, Riany mengatakan pembelian minyak goreng curah yang dibatasi itu untuk tingkat konsumen.

"Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Riany, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Minyak Goreng Curah Bersubsidi Dijual Lebih Mahal di Natuna

Riany menyebut pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022, telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah untuk masyarakat.

Menurut dia pembelian minyak goreng curah ini ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Wilayah Perbatasan Natuna Terus Dipantau

Bagi masyarakat yang belum punya aplikasi itu tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.

Namun demikian, perubahan ini masih tahap sosialisasi. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

BACA JUGA:  Beli Minyak Goreng di Tanjung Pinang Bakal Pakai PeduliLindungi

"Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau Provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjung Pinang Mohammad Endy Febri menyampaikan dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjung Pinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.

Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check-in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.

Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi MGCR (minyak goreng curah rakyat) bisa langsung mendapatkan barcode, jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.

Kedua, menggunakan cara input NIK pembeli. Pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa fotokopi KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.

"Dua minggu ini masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat maupun provinsi. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI