GenPI.co Kepri - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minta warga Bintan diimbau tak paksakan berkurban di tengah wabah PMK.
Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, Kepri yang juga mewakili Satgas PMK Iwan Berri Prima mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri berkurban di tengah mewabahnya PMK.
Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkadah. Sehingga wajar jika umat Islam berlomba-lomba untuk melakukan ibadah kurban.
"Namun, masyarakat diimbau tidak memaksakan diri berkurban pada masa PMK," kata Iwan di Bintan, Selasa, (28/6).
Menurut dia imbauan itu sesuai dengan salah satu isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
SE itu tersebut untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam pada saat melaksanakan Hari Raya Iduladha serta pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK yang menyerang hewan ternak.
"Kami sangat menyambut baik SE Menag tersebut," ujar Iwan.
Iwan mengatakan SE Menag itu selaras dengan upaya yang dilakukan tim satgas terkait upaya pencegahan penyakit pada hewan ternak tersebut.
Upaya yang dilakukan satgas, di antaranya melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan rentan PMK seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi yang akan masuk ke Bintan.
Sejauh ini, Satgas PMK Bintan telah menutup lalu lintas hewan ternak dari luar Provinsi Kepri.
"Kecuali dari dalam wilayah seperti Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas," jelasnya.
Berdasarkan catatan Satgas PMK Bintan, data stok hewan kurban di Bintan per 24 Juni 2022 untuk sapi sebanyak 755 ekor. Sedangkan, kebutuhan sapi kurban berdasarkan data dari Kemenag pada tahun 2021 sebanyak 267 ekor.
Sementara untuk hewan kambing, tahun ini stok yang ada sebanyak 160 ekor. Sedangkan, berdasarkan data kebutuhan masyarakat dari Kemenag tahun 2021 sebanyak 119 ekor.
Ia berharap pengawasan dan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK ini semakin menjaga Bintan tetap hijau atau bebas dari dari PMK. (ant)