Bos Resto Kemalingan, Rugi Puluhan Juta, Pelakunya Tak Disangka

27 Juni 2022 08:31

GenPI.co Kepri - Bos Resto Pondok Sambel Ijo kemalingan. Ia rugi puluhan juta. Kejadian itu dilaporkan ke polisi, pelakunya tak diduga, mantan orang dekat.

Pencurian di resto yang beralamat di Kompleks Pelita Square RT 004/RW 001, Lubuk Baja Kota Batam ini terjadi pada 21 Juni 2022 lalu. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan dua orang.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto,mengatakan dua orang itu, satu adalah pelaku pencurian dan satu pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Maling, Curi Motor Saat Pemiliknya Salat

Ia mengatakan pencurian itu diketahui saat korban baru selesai mandi sekitar pukul 18.00 WIB dan akan meletakkan cincin di kotak perhiasan miliknya.

"Saat itu korban sudah tidak mendapati emas-emas yang disimpannya dalam kotak perhiasan," kata Thethio, Minggu (26/6).

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Selain perhiasan, korban juga kehilangan uang sebanyak Rp19 juta yang disimpannya di lemari dalam kamar tidurnya. Total kerugiannya sebesar Rp50 juta.

Dari laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Akhirnya setelah bukti mencukupi, polisi menangkap satu orang tersangka yaitu Tohirin, mantan karyawan di resto milik korban. Selain itu polisi juga menangkap Ragil, orang yang membantu Tohirin menjual perhiasan tersebut.

"Keduanya ditangkap di Homestay and Cafe Botania Kecamatan Batam Kota, Kota Batam," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 unit handphone merk Samsung A25 warna biru, 1 helai sweater warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.

Saat diperiksa, Tohirin mengaku sakit hati dipecat dari tempat kerjanya, sehingga ia nekat melakukan pencurian terhadap mantan bosnya.

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian tersebut. Saat ini kedua pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Tohirin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan Ragil yang membantu menjualkan barang curian di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun," ujar Budi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI