Imigrasi Batam Deportasi 1 WNA China, Alasannya Jelas

26 Juni 2022 00:43

GenPI.co Kepri - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan WNA China ini berinisial YXB dideportasi dengan alasan yang jelas. Ia melanggar izin tinggal.

 “YXB di Batam sudah sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam. Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya,” kata Subki, Sabtu (25/6).

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Batam WFH, Ini Layanan yang Bisa Diakses Online

Bahkan, YXB tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Pendeportasian YXB ini kata Subki, bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan meminta YXB untuk dideportasi.

BACA JUGA:  2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?

“Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian,” katanya.

Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan bahwa ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  UAS Dideportasi Singapura, Imigrasi Beri Keterangan

“Tapi justru ini terbalik karena ini memang permintaan dari pelapor,” ujarnya.

Menurut Subki, pihak pelapor dan terlapor memang ada pertikaian, sehingga jika ada isu Imigrasi Batam ada menerima uang itu tidak benar.

“Saya jauh dari itu ya. Kami mencoba profesional untuk tidak melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dan justru kami sudah sesuai dengan SOP,” ucapnya.

Untuk selanjutnya, pemeriksaan bukti-bukti pelanggaran YXB sudah selesai dilakukan dan segera memulangkan dia ke negara asal.

“Kantor Imigrasi Batam selanjutnya akan memberangkatkan XYB ke Jakarta untuk pendeportasian dengan pengawalan hingga pintu pesawat,” jelasnya. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI