Pemulangan Jenazah PMI Masih Menunggu Izin Singapura

24 Juni 2022 07:30

GenPI.co Kepri - Pemulangan jenazah PMI korban kecelakaan kapal masih menunggu izin Singapura. KBRI di Singapura terus mengawal prosesnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Koordinasi Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari saat dikonfirmasi.

 “Betul, kami akan terus mengawal dan kami sudah koordinasi intensif dengan kepolisian Singapura dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri terkait proses pemulangannya,” ujarnya, Kamis (23/6),

BACA JUGA:  Basarnas Libatkan BMKG Batam, Pencarian PMI Hilang Diperluas

Ratna menjelaskan, pada dasarnya pemulangan jenazah CPMI atas nama Lalu Ahmat Sapii umur 38 tahun ini tinggal menunggu izin dari pemerintah Singapura.

“Intinya jika sudah ada kejelasan, baik dari pemerintah Indonesia yaitu KBRI Singapura, Kemenlu dan BP2MI dengan Kepolisian Singapura, termasuk ijin pemulangannya yang diberikan oleh pemerintah Singapura, maka kita akan proses pemulangannya,” katanya.

BACA JUGA:  1 Korban Diduga PMI Kecelakaan Kapal Ditemukan di Singapura

Untuk saat ini, kata Ratna, pihaknya masih menunggu pemeriksaan terhadap jenazah yang dilakukan oleh Kepolisian Singapura.

“Masih menunggu hasil otopsi dan lain-lainnya dulu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Jasad Ditemukan di Singapura Sudah Dipastikan PMI

Diberitakan BP2MI Provinsi Kepulauan Riau sudah memastikan bahwa jenazah yang ditemukan perairan Singapura adalah calon PMI yang hilang di perairan Nongsa, Batam.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat, bahwa benar jenazah tersebut merupakan salah satu teman mereka yang dinyatakan hilang,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Mangiring Sinaga dari keterangan tertulisnya, Rabu (22/6).

Adapun Identitas jenazah adalah Lalu Ahmat Sapii umur 38 tahun, berjenis kelamin pria dan berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ditemukan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C milik korban.

“Serta KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang tidak berlaku lagi diterbitkan 27 Mei 2013 milik korban,” ucap Mangiring. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI