BPN Tanjung Pinang Percepat Program PTSL, Apa Itu?

25 Februari 2022 07:30

GenPI.co Kepri - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Pinang menindaklanjuti Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri mengenai program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terutama sertifikasi tanah terkait dengan  pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Tanjung Pinang Rahma pun menyambut baik program yang akan dilakukan tersebut. Menurutnya, program itu  selain mendorong masyarakat taat pajak, juga membantu meringankan peserta PTSL terhadap kewajiban pembayaran BPHTB.

BACA JUGA:  Kapal dari Singapura Diamankan TNI Tanjung Pinang Karena Ini

"Kami sambut baik dan dukung program ini. Paling tidak, saat ini, kami paham seperti apa prosesnya, persyaratannya, hingga persiapannya. Mudah-mudahan kita bisa berkolaborasi dengan baik dan lancar," katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Jumat (25/2).

Kepala Kantor BPN Tanjung Pinang Bambang, menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL itu, perlu dukungan dari pemda atau pemerintah kota.

BACA JUGA:  Mursembang Disabiltas Tanjung Pinang, Ini Usulan yang Didapat

Ia menuturkan, kegiatan PTSL yang penyelenggaraannya di BPN ini dibiayai APBN, tetapi ada biaya-biaya yang lain yang kemudian itu tidak ditanggung APBN.

Untuk itu, diharapkan melalui Instruksi Presiden dan SKB 3 Menteri, salah satunya Menteri Dalam Negeri menginstruksikan untuk memberikan kemudahan, keringanan atau pembebasan terkait BPHTB.

BACA JUGA:  Polemik Pasar Bincen, Pemko Tanjung Pinang Beri Solusi Ini

“Kendati demikian, ini semua tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Tapi, yang jelas mudah-mudahan akan ada keringanan, minimal kemudahan apapun untuk mendukung kegiatan tersebut," kata Bambang.

Kemudian, kata dia, terkait persiapan itu juga, tidak dibiayai dari APBN, tapi dibebankan. Kalau memang ada anggaran daerah bisa mengakomodir, bisa dibantu lewat APBD.

Namun, ketika APBD belum memadai, maka itu bisa dibebankan ke masyarakat yang ditentukan  nilainya.

"Jadi, jangan sampai ada pungutan-pungutan terkait program itu yang nilainya fantastis, yang kemudian menyusahkan masyarakat. Kami tidak menginginkan itu," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang Said Alvie menjelaskan terkait program PTSL ini, sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri dan ada aturan surat edaran terbaru dari menteri ATR/BPN.

Aturan itu meminta pemerintah daerah untuk ikut berpatisipasi menyukseskan program PTSL kepada masyarakat yang diberikan program ini.

"Salah satunya, untuk memberikan keringanan atau pembebasan terhadap pajak BPHTB nya," ujarnya.

Pajak BPHTB itu, lanjut Said, dikenakan di sertifikat yang sudah jadi, biasanya BPN tetap mewajibkan masyarakat untuk membayar BPHTB itu. Namun, karena ada aturan dan surat edaran ini, meminta pemda untuk memberikan keringanan atau pembebasan.

Sesuai arahan wali kota tadi, Pemko Tanjung Pinang akan menyusun tim untuk membuat satu aturan yang mengklasifikasikan masyarakat mana yang boleh menerima pembebasan BPHTB-nya.

"Tahun ini, direncanakan ada 5.700 sertifikat. Nanti, dari jumlah itu, kami klasifikasi mana yang bisa diberikan bebas BPHTB-nya dan mana yang tetap membayar. Jadi, tidak semua," kata dia. (*)

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI