135 Knalpot Racing di Karimun Dimusnahkan, dari 2 Polsek

22 Juni 2022 19:52

GenPI.co Kepri - Sebanyak 135 knalpot racing di Karimun dimusnahkan. Knalpot racing itu merupakan hasil tangkapan dua polsek di bawah Polres Karimun.

Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin mengatakan, knalpot racing itu dikumpulkan dari dua polsek yaitu Polsek Kundur dan Polsek Kundur Barat.

“Pemusnahan knalpot racing itu dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-76 serta mencegah terjadinya gangguang kamtibmas dan kriminalitas di malam hari,” ujarnya, Selasa (21/6), dikutip dari laman resmi Polda Kepri.

BACA JUGA:  Polres Karimun Ajak Masyarakat Divaksin sambil Sarapan Gratis

Qomarudin mengatakan, 135 knalpot racing ini diamankan dalam kurun waktu dua tahun ini. Polsek Kundur berhasil mengamankan 100 unit.

“Polsek Kuba (Kundur Barat) mengamankan 35 unit knalpot racing,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapolres Karimun Sambangi Vecky, Tentengannya Bikin Senang

Salah satu keluhan yang banyak diterima pihaknya adalah sepeda motor dengan knalpot racing. Suaranya yang kencang membuat istirahat warga di malam hari terganggu.

Oleh karena itu, pihaknya terus memberantas keberadaan knalpot racing yang dipasang di sepeda motor.

BACA JUGA:  Polres Karimun Sidak Pasar dan Distributor, Temuannya Bikin Lega

“Kami lakukan terus (razia) setiap malam guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat yang sedang beristirahat di malam hari,” ujarnya.

Bagi pengendara yang sepeda motornya ditangkap maka saat mengambil sepeda motornya ke polsek akan diminta untuk mengganti knalpot racing menjadi standar.

“Serta wajib melengkapi berbagai kelengkapan kendaraan lainnya, seperti kaca spion, SIM, STNK, maupun pajak kendaraan,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI