GenPI.co Kepri - TNI AL tangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Minggu (19/6). Kapal tersebut masuk wilayah Indonesia dan beraktivitas menangkap ikan tanpa izin.
Komandan Pangkalan TNI AL Ranai, Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo I mengatakan 376 BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I menangkap kapal tersebut dalam rangka operasi Rakata Jaya-22.
"Berdasarkan pemeriksaan diketahui dugaan awal terhadap KIA Vietnam BV 5119 TS telah melakukan penangkapan ikan di perairan landas kontinen Laut Natuna Utara," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/6).
Arif mengatakan saat dilakukan pemeriksaan Nakhoda kapal ikan asing (KIA) tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) di wilayah Republik Indonesia.
Kapal ikan asing berbendera Vietnam itu kemudian sandar di dermaga Pos TNI AL Sabang Mawang Lanal Ranai untuk proses lebih lanjut.
“Untuk 9 ABK termasuk nakhoda bernama Tra Van Huyen didetensikan di Lanal Ranai,” kata Arif.
Kapal ikan tersebut melakukanan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu menggunakan trawl atau pukat harimau yang melanggar pasal 9 jo Pasal 28 UU Ri Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Kapal itu awalnya ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Syaifuddin. Kemudian oleh Komandan KRI tersebut Letkol Laut (P) Bambang Budiono, M.Tr.Opsla kapal diserahkan kepada Pasops Lana Ranai Mayor Laut (P) Pitrajaya Burnama guna proses lebih lanjut. (ant)