GenPI.co Kepri - Sebanyak 62 ekor kambing ilegal masuk Batam. Kambing ilegal ini dikirim dari daerah yang bukan daerah yang dizinkan pemerintah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis membenarkan terakait penemuan kambing ilegal itu.
“Kambing sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk hewan kurban Idul Adha," kata Mardanis, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan kambing itu berstatus ilegal karena berasal dari Tembilahan dan Palembang.
Kedua daerah itu bukan merupakan daerah pasokan hewan kurban yang disepakati oleh Pemkot Batam bersama dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak.
"Hewan-hewan itu ditemukan di Pasar Melayu Bengkong dan diperjualbelikan sebagai hewan kurban," katanya.
Saat ini, kata dia, pedagang atau pemilik kambing ilegal tersebut akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak.
"Petugas juga membantu melakukan identifikasi. Ini dari mana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantinanya memang ada,” kata dia.
Mardanis mengatakan jangan sampai hewan kurban yang dijual terpapar penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Sebelumnya, sebanyak 320 ekor sapi asal Lampung Tengah tiba di Kota Batam melalui Pelabuhan Beton, Sekupang, Senin (20/6)
Seluruh kuota sapi dan kambing yang akan masuk ke Batam hingga tanggal 9 Juli 2022 tidak dapat untuk dikembangbiakkan oleh pedagang hewan ternak.
Sementara itu untuk lokasi pengambilan hewan ternak hanya diperbolehkan dari kawasan Lampung Tengah.
"Tidak boleh dikembangbiakkan, jadi kuota yang masuk harus habis. Kalau memang tidak, maka akan kita lihat lagi apakah nanti akan dikembalikan ke Lampung atau bagaimana untuk sisanya," kata dia. (ant)