Perizinan Berusaha di Tanjung Pinang Disederhanakan

21 Juni 2022 09:10

GenPI.co Kepri - Perizinan berusaha di Tanjung Pinang disederhanakan. Kemudahan ini juga disosialisasikan kepada para pelaku usaha.

Sosialisasi itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Pinang, Senin (20/6).

Kegiatan itu diikuti asosiasi atau perhimpunan yang bergerak di bidang usaha mikro kecil, menengah dan besar, pelaku usaha, dan perangkat daerah teknis.

BACA JUGA:  Kios Sang Pencerah Muhamadiyah Hadir di Tanjung Pinang

Wali Kota Tanjung Pinang Rahma dalam sambutannya mengatakan, pemerintah telah melakukan banyak perubahan regulasi birokrasi, baik tata kelola pemerintahan itu sendiri maupun regulasi di sektor dunia usaha.

Salah satunya dengan memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan cara penyederhanaan perizinan berusaha.

BACA JUGA:  Usaha Budi Daya Jamur, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendukung dunia usaha tetap kondusif.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus didukung oleh seluruh lembaga atau juga pelaku usaha.

BACA JUGA:  Wah, Pelaku Usaha di Tanjung Pinang Dapat Sertifikasi Halal

Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, mengatasi regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral.

"Sehingga dapat diterapkan melalui penerapan regulasi, agar dunia usaha dan bisnis di kota Tanjungpinang dapat berkembang dengan pesat," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Rahma mengatakan Pemko Tanjung Pinang memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan dunia usaha di wilayah setempat, terutama dalam memberikan pelayanan perizinan dan investasi.

Pihaknya sedang merenovasi gedung mall pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di lantai dasar kantor DPMPTSP yang akan dioperasi mulai Agustus 2022 mendatang.

Saat ini sudah ada 28 instansi yang telah bergabung dengan mall pelayanan publik, baik instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun BUMN dan perbankan.

"Kami berharap pelaku usaha ataupun stakeholder yang terkait dengan dunia usaha dapat memahami regulasi pemerintah yang terbaru di sektor dunia usaha, serta familiar dengan aturan-aturan terbaru,” ucapnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI