Penduduk Makin Banyak, Dapil Tanjung Pinang Timur Dimekarkan?

20 Juni 2022 04:50

GenPI.co Kepri - Beredar isu yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir ini bahwa dapil Tanjung Pinang Timur akan dimekarkan?

Ketua KPU Tanjung Pinang Aswin Nasution mengakui jumlah penduduk yang makin padat di dapil Tanjung Pinang Timur.

"Memang benar banyak perumahan dan usaha berkembang pesat di Tanjung Pinang Timur dalam beberapa tahun terakhir sehingga muncul (gagasan) itu dapil di kecamatan itu dimekarkan," ucapnya, Minggu (19/6).

BACA JUGA:  Pemko Batam Dukung Persiapan KPU dalam Pemilu 2024

Menurut dia, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pemekaran dapil sesuai undang-undang.

Aswin mengatakan, pemekaran Dapil Tanjung Pinang Timur dapat dilakukan bila jumlah kursi berdasarkan hasil pembagian jumlah penduduk dengan jumlah kursi melebihi 12 kursi.

BACA JUGA:  Rekrutmen Pansel Anggota Bawaslu Kepri Dibuka

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, jumlah kursi di setiap dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi," ucapnya.

Berdasarkan Pemilu 2014, kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu di Dapil I Kecamatan Tanjung Pinang Kota – Tanjung Pinang Barat sebanyak 11 kursi, Dapil II Kecamatan Tanjung Pinang Timur 11 kursi, dan Dapil III Kecamatan Bukit Bestari delapan kursi.

BACA JUGA:  KPU dan Bawaslu Kepri Minta Pemrov Ikut Fasilitasi Pilkada 2024

Tahun 2019, komposisi kursi di setiap dapil berubah, kecuali Dapil III tetap delapan kursi. Kursi legislatif di Dapil I Tanjungpinang Barat - Tanjungpinang Kota turun menjadi 10 kursi, sedangkan Dapil II Tanjung Pinang Timur meningkat menjadi 12 kursi.

"Saya rasa isu pemekaran dapil di Tanjungpinang Timur itu disebabkan peningkatan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan peserta pemilu," ujarnya.

Untuk memastikan apakah Dapil II Tanjung Pinang Timur dimekarkan atau tidak, Aswin mengatakan harus menunggu Data Agregat Kependudukan Tahap II dari Kemendagri, yang diserahkan ke KPU pada Oktober 2022.

Dari jumlah penduduk berdasarkan data Kemendagri itu, nanti akan dibagi 30 kursi, sebagaimana yang tersedia di DPRD Tanjung Pinang sekarang.

Seandainya pembagian tersebut membuahkan hasil 5.000 orang, yang kemudian disebut sebagai bilangan pembagi penduduk, maka angka itu dibagi pada masing-masing dapil.

Hasil pembagian akan ditemukan apakah Dapil Tanjung Pinang Timur atau kecamatan lainnya memenuhi syarat untuk dimekarkan atau tidak.

"Kalau hasil pembagian ternyata jumlah kursi melebihi 12 maka harus dimekarkan," katanya. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI