Kesadaran Bayar Retribusi Sampah Minim, DLH Tanjung Pinang Tegas

19 Juni 2022 09:42

GenPI.co Kepri - Kesadaran bayar retribusi sampah di Tanjung Pinang minim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Pinang pun bertindak tegas. Salah satunya datangi setiap kelurahan dan menyiapkan sanksi bagi yang tak mau membayar retribusi.

Sebaga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, DLH Tanjung Pinang menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012.

Sosialisasi itu dilakukan kepada pengembang, pemilik ruko, kedai kopi, rumah makan, wisama, hotel, swalayan, RT, RW, karang taruna, LPM, PKK, dan bank sampah di kelurahan se- kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  DLH Tanjung Pinang: Retribusi Sampah Sesuai Perda, Bukan Naik

Kepala DLH Tanjung Pinang, Riono mengatakan sosialisasi di setiap kelurahan yang pihaknya lakukan ini upaya terakhir, karena sebelumnya juga pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui radio, media online, forum RT dan RW, baik tingkat kota maupun kecamatan.

"Sekarang saya datangi setiap kelurahan. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk membayar retribusi pelayanan persampahan," ucapnya, Jumat (17/6) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Sampah Rumah Tangga di Tanjung Pinang Meningkat Sejak Puasa

Setelah sosialisasi ke setiap kelurahan ini, pihaknya akan melakukan upaya tegas, yaitu menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau membayar.

Sanski tersebut telah diatur dalam perda nomor 7 tahun 2018 yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

BACA JUGA:  Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

"Tentu ini ada prosesnya melalui Satpol PP atas tindak pidana ringan (tipiring), tetapi sebelumnya itu, ada surat dari DLH, ada peringatan satu sampai dua kali, setelah tidak diindahkan baru kita tipiringkan," tegasnya.

Riono mengatakan, selain memungut retribusi, pihaknya telah melakukan pelayanan. Setiap pagi dan sore lori dan petugas berkelilng di jalan protokol untuk membersihkan sampah.

Pihaknya juga sudah menyediakan bak kontainer sampah, bak komunal  dan bak sampah permanen di beberapa tempat.

“Karena sudah merupakan tugas kami menangani persampahan yang ada di pinggir-pinggir jalan protokol utamanya,” kata dia.

Nah, karena kewajiban sudah dilakukan, maka DLH  ingin menagih kewajiban orang yang tinggal di pinggir jalan protokol, baik itu pengusaha, rumah-rumah, ruko, dan sebagainya untuk membayar retribusi persampahan.

"Besarannya tetap mengacu pada perda No.5/2012. Artinya tidak ada kenaikan dari kami,” kata Riono.

Di tahun 2022 ini, DLH meminta masyarakat mematuhi besaran pembayaran sesuai dengan yang ada di dalam perda.

Jika ada keberatan, masyarakat dapat membuat surat keberatan kepada wali kota melalui DLH nanti DLH akan memberikan keringanan pembayaran hingga batas kewajaran

"Mungkin dulu terbiasa satu ruko bayar Rp50 ribu, sekarang harus Rp120 ribu, jika keberatan ajukan suratnya, nanti kita diskon 50 persen, kemudian hanya membayar Rp60 ribu. Tapi kalo tetap minta Rp50 ribu, mohon maaf kami tidak bisa berikan," kata dia.

Riono mengakui, penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang sudah dipungut sejak Januari sampai Juni 2022 baru mencapai Rp261 juta. Artinya, jumlah ini masih sangat jauh dari harapan.

Padahal, jika masyarakat sadar untuk membayar retribusi tersebut, akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pelayanan berupa kelengkapan sarana dan prasarana persampahan

"Maka itu, saya betul-betul bertindak tegas untuk menegakkan pembayaran retribusi ini," ucapnya.

Di 2023 mendatang, DLH akan menyiapkan 1.000 tong sampah yang akan kita sebar di seluruh pelosok Kota Tanjung Pinang.

“Mohon bantu saya untuk meningkatkan PAD di Kota Tanjung Pinang," harap Riono. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI