GenPI.co Kepri - Penyelidikan kasus korupsi penyimpangan anggaran kerja PT Persero Batam terus ditelusuri, Kejati Kepri kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi BUMN PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam ini berinisial A.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan tersangka A menjabat sebagai General Manager Pemasaran PT Persero Batam.
"Tersangka terlibat dugaan korupsi pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT Persero Batam dari tahun 2012 sampai 2021," kata Nixon Andreas Lubis, Kamis (16/6).
Selama tahun 2012 hingga 2021 terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri melalui UPTD PPD Batam Center.
Berdasarkan tarif yang berlaku seharusnya sebesar Rp846 juta. Sementara nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp903 juta.
Nixon mengatakan terdapat selisih pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.
“Dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp57 juta," jelas Nixon.
Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada tahun 2021.
Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu berupa bukti tanda terima pajak yang dipalsukan.
Berupa pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.
Nixon mengatakan, selama periode 2012 sampai 2021, perusahaan PT Persero Batam juga telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.
Menurut Nixon, ada ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021.
Terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan. Kemudian penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam.
“Serta perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya," kata Nixon. (ant)