Kementerian LHK Izinkan Hutan Lindung Jadi Bandara Karimun

17 Juni 2022 08:39

GenPI.co Kepri - Kementerian LHK izinkan sebagian kawasan hutan lindung dialihfungsikan menjadi Bandara Karimun. Status kawasan hutan tersebut sudah dipastikan bisa diputihkan.

Seperti diketahui rencana pengembangan Bandara Raja Haji Abdullan di Tanjung Balai Karimun terkendala status kawasan hutan lindung.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Bupati Karimun Aunur Rafiq mendatangi langsung Kementerian LHK untuk beraudiensi dengan Wamen LHK Alue Dohong di Jakarta, Kamis (16/6), guna membahas percepatan peralihan status hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah.

BACA JUGA:  Pelabuhan Karimun Dibuka, 280 Orang Berlayar ke Malaysia

Dalam pertemuan yang berlangsung di Arboretum Kementerian LHK, Ansar menjelaskan, pengembangan Bandara Karimun menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Sebab Karimun merupakan satu dari tiga kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas di Kepri selain Batam dan Bintan.

Guna mengakomodir percepatan investasi dan pembangunan di Karimun, maka dibutuhkan sarana infrastruktur transportasi berupa bandara yang dapat dilandasi oleh pesawat narrow body atau berbadan lebar.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri dan Bupati Karimun ke Jakarta, Demi Apa?

Saat ini dengan panjang landasan bandara RHA yang hanya 1.500 meter baru cukup untuk mengakomodasi pendaratan pesawat perintis.

"Kita harus segera memperpanjang landasan bandara Raja Haji Abdullah agar penerbangan langsung untuk pesawat komersial bisa dilayani, hal itu bisa membuat investor yang ingin berinvestasi di Karimun dapat langsung ke Karimun tanpa perlu transit lagi," ujar Gubernur Ansar.

BACA JUGA:  Perluasan Bandara Karimun Sudah Masuk Tahap Pembebasan Lahan

Menurut Ansar, saat ini sudah banyak investor asing yang berniat melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Karimun. Dengan adanya pengembangan bandara Raja Haji Abdullah maka akan membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Karimun.

Rencana perpanjangan landasan Bandara Karimun menjadi 2.200 m diperkirakan meliputi kawasan hutan lindung seluas 14,29 hektare.

Menurut Ansar, masyarakat Karimun juga sangat mengharapkan Bandara Raja Haji Abdullah bisa beroperasi sepenuhnya dengan melayani penerbangan komersial.

Banyak masyarakat Karimun yang memiliki mobilitas tinggi seringkali harus transit di Batam hanya untuk ke daerah lain. Selain itu, sektor pariwisata di Karimun diyakini bisa terdongkrak dengan bertambahnya arus wisatawan melalui bandara tersebut.

Wamen LHK Alue Dohong pun siap untuk segera memproses status  hutan lindung di sekitar kawasan bandara Raja Haji Abdullah dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).

Dari 15.000 hektare DPCLS di Kepri, kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di Bandara Karimun termasuk dalam DPCLS.

Tidak hanya hutan lindung di sekitar Bandara Karimun, Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.

"Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan," ujar Alue Dohong. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI