GenPI.co Kepri - Usai curi emas di Tanjung Pinang, pelaku kabur ke Bali. Emas yang dicurinya bernilai puluhan juta rupiah. Tapi akhirnya ia berhasil dibekuk polisi.
Kasus pencurian emas itu berhasil dungkap Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, Kamis (16/6).
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang Awal Sya’ban Harahap mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria yang berinsial MA atas dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban berinisial SE.
“SE kehilangan emas berupa kalung dan liontin serta gelang yang terjadi di Jalan DI Panjaitan Km 9 Tanjung Pinang,” kata Awal, dikutip dari laman resmi Polda Kepri.
Awal mengatakan kejadian itu bermula saat Sabtu (26/3), SE meletakkan perhiasannya dalam tas di lemari kamar anak pelapor yang bernama WF.
Beberapa saat kemudian pelapor melihat emas yang ada di dalam tas ada yang hilang. Ia kemudian menanyakan kepada WF, tapi dijawab tidak tahu.
“Tapi sebelumnya MA diketahui masuk dalam kamarnya dan saat dihubungi MA tak menjawab dan keberadaannya tiba-tiba lenyap,” kata Awal.
Barang-barang yang hilang itu di antaranya dua kalung emas, tiga liontin emas, dua cincin emas dan satu gelang tangan emas dengan total kerugian sebesar Rp80.000.000.
Kemudian pada Selasa (14/6) sekira pukul 15.00 WITA tim Jatanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali.
Pada pukul 22.00 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjung Pinang bersama Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pelaku pun ditagkap di salah satu kamar kos-kosan Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Awal Syaban Harahap mengatakan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Jl DI. Pandjaitan Km. 9 Peri, Griya Bestari Kota Tanjung Pinang.
“Pelaku mengakui telah mengambil emas milik korban dan menggadaikannya di dua kantor pegadaian yang berbeda”, kata Awal.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menanti proses hukum selanjutnya. (*)