BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

16 Juni 2022 20:56

GenPI.co Kepri - Bea Cukai atau BC Batam kembali gagalkan penyelundupan ratusan ribu rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal cepat.

Kapal cepat tersebut sedang melewati perairan Kepri saat tertangkap patroli Bea Cukai Batam, Rabu (8/6). Kapal tersebut mengangkut 80 karton atau yang berisi ratusan ribu rokok ilegal. Selain itu juga ada 58 karton minuman berakohol ilegal.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani membenarkan penindakan kapal cepat tersebut. Ia menuturkan kronologis penangkanan, kapal patroli Bea Cukai Batam sedang melakukan patroli pada sektor perairan Batam dan sekitarnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

“Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC (barang kena cukai) ilegal,” kata Undani, Kamis (16/6) melalui keterangan tertulisnya.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan ternyata benar ada kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan,” kata Undani.

BACA JUGA:  Kapal HSC Ditangkap Patroli Bea Cukai Batam, Barangnya Ilegal

Segera setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Kapal cepat tersebut lalu diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Undani merinci barang-barang yang ada dalam kapal cepat tersebut antara lain, 800 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter minuman beralkohol ilegal.

“Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp 2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.951.687.000,” ujarnya.

Barang ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.

Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

Undani mengatakan, upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

“Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” ujarnya. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI