10 Orang di Pusaran Peredaran Narkoba Diamankan Polres Bintan

16 Juni 2022 15:57

GenPI.co Kepri - Sebanyak 10 orang di pusaran peredaran narkoba diamankan Polres Bintan. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja dan ekstasi.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan Satresnarkoba Polres Bintan selain menangkap para pelaku juga mengamankan barang bukti sebanyak 40,6 gram sabu dan ganja sejumlah 3,52 gram serta psikotropika jenis ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 gram.

“10 tersangka ini ditangkap di 10 tempat berbeda dalam watku 23 hari setelah mendapat laporan informasidari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika,” ujarnya dalam konfrensi persnya, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

Dari 10 tersangka itu, 3 di antaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkoba.

“Sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika, para tersangka ditangkap di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung Pinang,” tutur Tidar.

BACA JUGA:  Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

Saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Para tersangka dipersangkakan denga pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Duh! Napi di Tanjung Pinang Atur Peredaran Narkoba dari Penjara

Tidar mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya.

“Kami juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada polisi, kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi undang-undang,” kata dia. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI