GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut pemerintah pusat berutang Rp31 miliar terkait tugas Satgas Penanganan PMI.
Sejak Covid-19 di Kepri melandai, Satgas Penanganan PMI telah dibubarkan. Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sebelumnya mengurusi PMI yang dipulangkan melalui pintu masuk pelabuhan di Kepri.
"Sejak kasus Covid-19 melandai, kami langsung menyurati pemerintah pusat, satgas tidak lagi menangani pemulangan PMI," kata Ansar, Selasa (14/6).
Ia mengatakan saat ini pemulangan PMI dari negara tetangga Malaysia maupun Singapura ke Indonesia melalui Kepri langsung ditangani oleh pemerintah pusat.
Ia juga menyebut bahwa anggaran operasional untuk penanganan PMI cukup besar.
Bahkan sampai sekarang, pemerintah pusat masih berhutang sebesar Rp31 miliar untuk membayar biaya tagihan vendor selama kepulangan PMI tersebut.
Biaya tersebut diklaim masih tergolong kecil jika dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia yang juga ditugaskan pemerintah pusat untuk menangani PMI.
Lanjutnya ia menyampaikan biaya penanganan PMI tersebut akan dibayarkan secara bertahap oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui
Satgas Penanganan PMI Kepri diketuai Komandan Resor Militer (Korem) 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu.
"Persoalannya, Satgas Penanganan PMI masih harus memenuhi persyaratan pertanggungjawaban untuk pencairan pembayaran hutang tersebut," kata Ansar.
Pemprov Kepri membentuk Satgas Penanganan PMI yang pulang ke Tanah Air melalui Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang pada bulan April 2022, demi meminimalkan potensi penularan Covid-19.
Pembentukan Satgas Penanganan PMI Kepri atas permintaan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo. (ant)