Warga Tanjung Pinang Punya Masalah? Datangi Saja Sentra Pengaduan

14 Juni 2022 18:22

GenPI.co Kepri - Ada kabar gembira nih bagi warga Tanjung Pinang yang punya masalah. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang telah meresmikan sentra pengaduan.

Sentra pelayanan dan pengaduan publik itu berada di Kantor Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang. Sentra pelayanan dan pengaduan publik itu diresmikan oleh Wali Kota Tanjung Pinang Rahma, Senin (13/6).

Rahma mengatakan, sentra pelayanan dan pengaduan publik ini sebagai bukti perhatian dan kepedulian pemko terhadap permasalahan sosial masyarakat kota Tanjung Pinan.

BACA JUGA:  Selamat! Tanjung Pinang dapat Penghargaan dari Kemendagri

Terutama yang berkaitan dengan program bantuan sosial dari pemerintah pusat.

"Di sini, warga bisa bertanya dan berkonsultasi terkait berbagai program bantuan sosial, baik PKH, BPNT, KIP, KIS, PBI-JKN, dan lainnya, hingga persoalan data DTKS. Bapak ibu bisa tanyakan langsung di sini,” kata Rahma, Senin (13/6), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Warga Tanjung Pinang Harap Sabar, Stok Sapi Tersisa untuk 9 Hari

Keberadaan sentra pelayanan dan pengaduan ini, akan menjadi wadah bagi warga yang memerlukan untuk mendapatkan solusi dari permasalahan sosial dengan penanganan yang cepat.

Oleh karena itu, Ia berharap sentra pelayanan dan pengaduan publik ini benar-benar bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Retribusi Sampah di Tanjung Pinang Capai Rp200 Juta di 2022

"Sentra ini harus betul-betul dimaksimalkan. Semakin banyak pemko mengetahui segala persoalan di masyarakat, maka semakin banyak pula solusi yang bisa kita berikan. Bagi bapak ibu yang butuh penjelasan, ayo datang ke sini," ajaknya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjung Pinang, Achmad Nur Fattah menjelaskan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah bahwa ada 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dari jumlah tersebut di antaranya anak terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacatan, anak korban tindak kekerasan, dan lainnya, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Mereka ini menjadi tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dinas sosial kota Tanjung Pinang.

"Maka itu, Dinsos tidak bisa bekerja sendiri, butuh kolaborasi semua pihak dalam memberikan pelayanan terhadap segala permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat," ucapnya.

Fattah mengatakan sentra pelayanan dan pengaduan publik ini menjadi tempat untuk memberikan informasi dan melayani secara konsultasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan, bahkan yang ingin mengoreksi bantuan sosial yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Jika selama ini ada pertanyaan, kenapa saya tidak mendapatkan bantuan dan sebagainya, silakan bertanya langsung ke sini. Kemudian, akan kita tindaklanjuti," ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI