Puluhan Aset Ekonomis Pemkab Bintan Dilirik BUMD Tanjung Pinang

13 Juni 2022 19:37

GenPI.co Kepri - Puluhan aset ekonomis Pemkab Bintan dilirik PT Tanjung Pinang Makmur Bersama atau BUMD Tanjung Pinang.

Perusahaan tersebut berminat untuk mengelola aset bernilaiekonomis yang sampai sekarang masih dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan).

Direktur Operasional PT Tanjung Pinang Makmur Bersama Irwandi, mengatakan, pihak kejaksaan dan KPK berupaya membantu menyelesaikan persoalan aset Pemkab Bintan yang berada di Tanjung Pinang, yang masih dikelola BUMD Bintan.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran, BUMD Tanjung Pinang Lakukan Ini

Semestinya, berdasarkan arahan Kejari Tanjung Pinang dan KPK, seluruh aset milik Pemkab Bintan diserahkan kepada Pemko Tanjung Pinang.

“Penyerahan mestinya dilakukan seiring dengan pemekaran Tanjung Pinang dari Pemkab Bintan,” ujarnya, Senin (13/6).

BACA JUGA:  Karyawan BUMD Tanjung Pinang Sudah 2 Bulan Tak Gajian, Ada Apa?

Sampai saat ini,  aset yang memiliki nilai ekonomis seperti Hotel Tanjung Pinang, ruko, Kolam Renang Dendang Ria, SPBU di Jalan Soekarno Hatta masih dikelola PT Bintan Inti Sukses.

Bahkan puluhan lapak pedagang yang berada di sekitar Hotel Tanjung Pinang masih dikelola PT Bintan Inti Sukses.

BACA JUGA:  Tak Menguntungkan, Salah Satu BUMD Kepri Akan Dibubarkan

"Beberapa waktu lalu, mantan sekda Bintan Adi Prihantara saat menjabat bersedia menyerahkan seluruh aset tersebut. Kami optimis aset tersebut segera diserahkan agar dapat dikelola BUMD Tanjung Pinang," katanya.

Irwandi menjelaskan mekanisme penyelesaian aset dimulai dari penyerahan aset dari BUMD Bintan kepada Pemkab Bintan. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan aset tersebut kepada Pemko Tanjung Pinang.

"Dari Pemko Tanjung Pinang baru diserahkan kepada BUMD Tanjung Pinang," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Tanjung Pinang Makmur Bersama, Fahmi mengatakan aset milik Pemkab Bintan yang berada di Tanjung Pinang semestinya diserahkan kepada Pemko Tanjung Pinang setelah kota itu dimekarkan berdasarkan UU Nomor 5/2001.

Pemkab Bintan melalui BUMD-nya dapat berbisnis di Tanjung Pinang, namun tidak dengan mengelola aset yang semestinya diserahkan kepada Pemko Tanjung Pinang.

"Kami tidak dalam posisi melarang atau membenarkan,” ujarnya.

Namun menurut dia, dari hasil penelitian hukum pihak yang berwenang, seluruh aset Pemkab Bintan yang ada sebelum Tanjung Pinang dimekarkan wajib diserahkan kepada Pemko Tanjung Pinang. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI