Pasar Sementara Hampir Rampung, Pedagang Segera Direlokasi

13 Juni 2022 08:46

GenPI.co Kepri - Pasar sementara yang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang hampir rampung. Para pedagang akan segera direlokasi.

Wali Kota Tanjung Pinang Rahma memastikan secara langsung kesiapan relokasi pedagang tradisional ke Jalan Kijang Lama, kilometer tujuh, tepatnya di belakang kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Rahma pun meninjau Pasar Baru 1 dan 2 Tanjung Pinang untuk memastikan persiapan pedagang yang akan direlokasi ke Batu 7, Minggu (12/6).

BACA JUGA:  Kementerian Pertanian Gelar Pasar Tani di Kepri, Cek Lokasinya!

Menurut Rahma relokasi akan dilakukan setelah pasar sementara selesai dibangun dan paling lambat dua bulan mendatang pedagang akan direlokasi.

Saat ini, pihaknya masih melengkapi administrasi semua pedagang terutama terkait surat perjanjian (SP).

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Akan Direlokasi di Kawasan Kantor Disdukcapil

Ia menegaskan relokasi dilakukan kepada seluruh pedagang, bagi yang menolak akan menerima konsekuensi tidak mendapatkan lapak setelah Pasar Baru 1 dan 2 Tanjung Pinang selesai direvitalisasi.

"Karena ini juga merupakan syarat yang harus kita penuhi untuk kelancaran pembangunan revitalisasi pasar yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR,” kata Rahma.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pasar Baru Diusulkan Pakai Dana APBN Sebesar Rp74 M

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Tanjungpinang Riany mengatakan dari data sementara jumlah pedagang di Pasar Baru 1 dan 2 Tanjungpinang sekitar 700 orang.

"Ini baru perkiraan kita. Kami akan mendata dengan mendokumentasi mereka (pedagang) dan kami minta bawa KTP serta surat perjanjiannya," ujar Riany

Sesuai dengan arahan Wali Kota Rahma, lanjut Riany, pihaknya memprioritaskan pedagang yang benar berjualan di Pasar Baru 1 dan 2. Bukan pemilik lapak disewakan kepada pedagang lainnya.

Para pedagang diakomodir yang akan direlokasi, termasuk yang akan menempati gedung yang akan dibangun oleh pemerintah ini adalah pedagang yang berjualan.

"Artinya, kami mengakomodir surat perjanjian ini sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya.

Ia menyampaikan satu pedagang hanya mendapat satu lapak, meskipun saat ini pedagang ada mendapatkan lapak lebih dari satu.

Kendati hanya satu, ukuran lapak akan lebih besar sesuai standar nasional yakni 1,5x1,5 meter, sedangkan kios 2x2 meter. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI