Pemrov Kepri Diminta Anggarkan Pengadaan Kapal Pemadam Kebakaran

13 Juni 2022 06:59

GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi Kepri diminta menganggarkan pengadaan kapal pemadam kebakaran pada APBD Perubahan tahun 2022.

"Kepri wajib memiliki armada kapal pemadam kebakaran, mengingat kondisi wilayahnya 96 persen adalah lautan,” ujar Anggota DPRD Kepri Sirajuddin Nur, Minggu (12/6).

Menurut dia, kapal pemadam kebakaran sangat penting untuk menangani musibah kebakaran di kawasan permukiman pesisir maupun di tengah laut.

BACA JUGA:  Kapal Barang Kelontong Terbakar di Karimun, Satu Orang Meninggal

Apalagi dalam 4 hari terakhir, ada dua kapal yang mengalami kebakaran di perairan sekitar.

Ia juga menyebutkan kendala pemadaman api di kawasan pesisir saat musibah kebakaran yang menghanguskan 19 rumah warga di Pulau Buluh, Kota Batam beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Kapal Dumai Line 5 Terbakar Hebat, Begini Kondisi Para ABK

Saat itu seharusnya api dapat segera dipadamkan, namun karena mobil pemadam tidak bisa masuk ke lokasi kejadian, kebakaran jadi sulit ditangani.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri yang membidangi persoalan bencana daerah itu menyampaikan sudah seharusnya Pemprov Kepri memiliki kapal pemadam kebakaran yang siaga setiap saat.

BACA JUGA:  Cara Anggota Pemadam Kebakaran Tanjung Pinang Mengasah Kemampuan

“Idealnya perlu armada kapal, tidak sekadar mobil pemadam. Kita akan kawal anggarannya pada tahun ini,” katanya menegaskan.

Menurut catatan, dua kecelakaan laut yang terjadi dalam 4 hari terakhir, yaitu kapal feri Dumai Line 5 meledak lalu terbakar saat sedang labuh jangkar di perairan Pelabuhan Sekupang Batam, Kamis (9/6).

Kejadian itu mengakibatkan satu ABK meninggal, satu hilang dan empat lainnya kritis akibat luka bakar.

Kemudian, KM Bintang Surya yang membawa 18 penumpang juga mengalami kebakaran di perairan Karimun, Selat Malaka, Minggu (12/6).

Akibat kejadian itu, salah seorang meninggal dunia, sementara yang lainnya berhasil selamat. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI