Bea Cukai Tanjung Pinang Gelar Operasi Gempur, Sasar Toko Eceran

11 Juni 2022 03:49

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Tanjung Pinang gelar operasi gempur dengan sasaran toko eceran. Operasi tersebut mengamankan barang ilegal senilai Rp160 juta.

Barang ilegal tersebut berupa 121.310 barang rokok tanpa cukai dan 99 liter minuman beralkohol ilegal. Barang-barang ilegal itu ditemukan dalam kurun waktu 31 Mei hingga 3 Juni 2022.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Tanjung Pinang melalui Seksi Humas dan Komunikasi Faisal Rusydi mengatakan, operasi ini sesuai fungsi utama bea dan cukai.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

“Sebagai Community Protector dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal," kata Jumat (10/6).

Operasi gempur rokok dan minuman beralkohol ilegal itu menurut dia sesuai dengan peran bea dan cukai dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri, hingga tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.

BACA JUGA:  Kapal HSC Ditangkap Patroli Bea Cukai Batam, Barangnya Ilegal

Operasi gempur periode I ini menyasar sejumlah tempat penjualan eceran rokok dan minuman beralkohol di Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, hingga Dabo Singkep.

“Dalam operasi ini Bea dan Cukai Tanjungpinang juga didukung dan didampingi oleh Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Fasial.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Dalam kegiatan ini turut dilakukan edukasi dan sosialisasi pada para pemilik tempat penjual eceran, serta cara mengidentifikasi rokok ilegal serta penempelan stiker gempur rokok ilegal oleh pemilik tempat penjualan eceran.

Pihaknya berharap operasi ini akan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai dan barang ilegal lainnya di wilayah Tanjungpinang-Bintan serta daerah lainnya

“Kami mengharapkan dengan penyuluhan yang disampaikan, masyarakat dapat mengerti dan menjadi duta gempur rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum KPPBC Tanjungpinang,” katanya menegaskan. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI