Kapal Tanker Asing Lego Jangkar di Perairan Kepri Tanpa Izin

10 Juni 2022 18:59

GenPI.co Kepri - Kapal tanker asing lego jangkar di perairan Kepulauan Riau (Kepri) tanpa izin. Kapal tanker berbendera Panama ini diduga menghindari lego di Kawasan Singapura.

Kapal tanker bernama MT Nord Joy itu diketahui lego jangkar saat TNI AL melakukan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri beberapa waktu lalu.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah mengatakan kapal itu nekat lago jangkar di perairan Indonesia tanpa izin diduga menghindari biaya lego jangkar di Singapura.

BACA JUGA:  Wah! Wisman Pakai Yacht Mulai Ramai Kunjungi Natuna

"Kebetulan wilayah kita dengan Singapura ini sangat berdekatan, mungkin di sana sudah terlalu penuh dan mungkin kalau dia di sana harus bayar, jadi dia coba-coba masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar," ujarnya, Jumat (10/6).

Arsyad mengatakan kapal yang hendak lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan di perairan Indonesia seharusnya memiliki izin resmi.

BACA JUGA:  KSOP Amankan Kapal Asing di Batam, Ini Dugaan Pelanggarannya

"Surat resmi ketika akan masuk ke perairan Indonesia untuk lego jangkar maupun sandar ke pelabuhan, sudah tentu dia akan melaporkan kepada agen,” ujarnya.

Setelah itu agen yang akan melaporkan ke otorita pelabuhan atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan).

BACA JUGA:  Kapal Tongkang Pengangkut Kontainer Nyaris Tenggelam di Karimun

Namun pada kasus kapal MT Nord Joy, kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional.

Saat mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin.

"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," kata Arsyad menduga.

Arsyad melanjutkan, untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam.

Saat ini pihaknya sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

Arsyad menegaskan, saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI