BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Berlaku di Kepri?

24 Februari 2022 16:00

GenPI.co Kepri - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medianta saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut, mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi BPJS kesehatan menjadi syarat pengurusan SIM dan STNK.

"Informasinya sudah dengar," kata Medianta, Kamis (24/2/2022)

BACA JUGA:  Vaksinasi di Polda Kepri, Booster Tak Perlu Tunggu 6 Bulan

Menurut Medianta untuk realisasi Inpres BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM dan STNK pihaknya belum mendapatkan arahan resmi.

"Belum ada petunjuk terkait teknisnya dari Mabes Polri. Kami juga masih menungg," ujarnya.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Dirlantas Polda Kepri itu mengatakan Mabes Polri masih menyusun regulasi soal aturan ini.

Namun, jika sudah ditetapkan menjadi aturan wajib, Latif menyebut pihaknya siap melaksanakan.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya

"Nantinya kalau sudah ada aturannya akan kita sesuaikan," ujarnya.

Presiden jugamenginstruksikan Kapolri dan jajarannya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program jaminan kesehatan nasional.

Presiden Jokowidodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah melalui Inpres itu mengamanatkan kepada 30 Kementerian dan Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi JKN yang salah satu lembaga  tersebut termasuk Polri.

Salah satu poin Inpres mengatur bahwa  untuk pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia, warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI