7 Pelanggaran Tak Ada Ampun dalam Razia Patuh Seligi, Catat!

10 Juni 2022 07:04

GenPI.co Kepri - Polda Kepri akan mengelar razia kendaraan yang bernama Operasi Patuh Seligi 2022. Ada 7 pelanggaran tak ada ampun alias diproritaskan untuk ditindak.

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengatakan 7 pelanggaran prioritas itu yaitu pengemudi yang berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi roda empat maupun pengendara roda dua yang di bawah umur.

Kemudian kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, serta mengemudikan kendaran bermotor dalam pengaruh alkohol.

BACA JUGA:  Razia di Pulau, Polisi Temukan 3 Pelanggar Prokes, Apa Sanksinya?

Pengendara melawan arus, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt dan pengemudi kendaraan yang ugal-ugalan.

Operasi Patuh Seligi 2022 ini dilaksanakan selama 14 hari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-76.

BACA JUGA:  52 Unit Sepeda Motor Kena Razia Balap Liar, Ini Lokasinya!

“Dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022,” ujar Tri, Kamis (9/6) dalam keterangan tertulisnya.

Tidak hanya di seluruh kota dan kabupaten di Kepri, Operasi Patuh Seligi 2022 ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Siap-siap, Akan Ada Razia Kendaraan Selama 14 Hari di Kepri

“Jumlah personel Polda Kepri yang terlibat sebanyak 70 orang,” kata Tri.

Tri mengatakan operasi yang akan dilakukan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat dalam berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi Patuh Seligi 2022 ini bertugas edukatif dan persuasive serta humanis,” kata dia.

Operasi itu juga didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tujuan operasi ini untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Tri. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI