Ada Ganja dalam Keleng Biskuit, Kejadiannya di Batam

24 Februari 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Petugas Bea Cukai Batam menemukan ganja seberat 765 gram yang disembunyikan di dalam paket barang kiriman berupa kaleng biskuit. Paket itu dikirim dari Aceh dengan tujuan Batam.

Kepala Seksi (Kasi) Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani mengatakan, penemuan paket kiriman barang itu diketahui pihaknya pada Selasa (8/2/2022) lalu.

" Tim Cyber Crawling mendapatkan informasi akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang dicurigai," kata Undani, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

Undani mengatakan, pihaknya langsung memeriksa paket tersebut menggunakan anjing pelacak.

"Kami melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang bertempat di Batam Center," katanya.

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Saat proses pemeriksaan, Anjing K9 merespon salah satu paket yang berasal dari Aceh.

"Saat paket tersebut diperiksa ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit," jelasnya.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?

Menurut Undani pelaku menyembunyikan barang terlarang ke dalam kaleng biskuit untuk menyamarkan bau ganja. Sehingga sulit diendus oleh anjing pelacak atau K9. Apalagi bersama dengan kaleng biskuit itu juga disertakan kopi kemasan.

"Kami langsung tes paket yang diduga ganja dengan alat tes narkotika, didapat hasil bahwa daun kering tersebut merupakan ganja," ujarnya.

Atas temuan tersebut petugas Bea Cukai segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.

Undani mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modus serupa karena ancaman hukumannya sudah jelas.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," sebutnya.(*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI