15 TKA China Ditemukan Bekerja Tanpa Izin di Batam

09 Juni 2022 23:24

GenPI.co Kepri - Sebanyak 15 tenaga kerja asing (TKA) China ditemukan bekerja tanpa izin di Batam. Hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan apra TKA China ini bekerja di PT Warlbor International Indonesia.

"Saat kami ke sana menanyakan izinnya, kami menemukan TKA dari China di perusahaan tersebut, kami coba data ada berapa yang bekerja di sana, ternyata ada 15 orang," ujarnya, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Bahas Ranperda Tenaga Kerja Asing, Isinya?

Ia mengatakan, sidak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

"Karena sekarang lagi ramai isu TKA yang datanya sebagai pekerja ternyata dia buka judi online, ada juga yang buka kafe, dan sebagainya, itu antisipasi kami," ujar Safari.

BACA JUGA:  TKA China yang Tikam Rekan Kerja Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Safari, PT Warlbor International Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi papir atau kertas untuk melinting rokok. Perusahaan itu saat ditanya izin mempekerjakan TKA China tersebut belum bisa menunjukkan izin.

"Saat kami tanyakan mereka produksi kertas rokok, yang buat bungkus rokok, bukan rokoknya. Ada kabar juga produksi rokok elektrik,” kata Safari.

BACA JUGA:  TKA Wajib Punya NPWP Setelah 6 Bulan, Segini Besaran Pajaknya

Hingga saat ini, Komisi I DPRD Kota Batam masih menunggu berkas perizinan dari perusahaan tersebut, di antaranya perizinan legalitas dan perizinan tenaga kerja asing.

"Kemungkinan besok sampai hari Senin kami tunggu berkas itu masuk ke Komisi I, jika sampai saat itu belum diantarkan ke kami, akan kami panggil dan akan kami agendakan RDP (rapat dengar pendapat)," kata Safari. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI