Investasi Bodong Gandeng Selebgram, Korbannya Ratusan

09 Juni 2022 21:03

GenPI.co Kepri - Investasi bodong gandeng selebgram, hingga saat ini korbannya ratusan orang. Sedangkan kerugian korban mencapai Rp10 miliar.

Pelaku investasi bodong Sherly Wahyuni menggandeng selebriti instagram (selebgram) Batam berinisial SA untuk menggaet para korbannya.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho mengatakan selebgram itu turut berperan serta dalam mencari para calon anggota untuk investasi bodong tersebut.

BACA JUGA:  5 Langkah Investasi di Reksa Dana Syariah, Dijamin Halal!

Ia turut mempromosikan investasi dengan keuntungan sebesar 25-30 persen. Selebgram ini pun mendapat bayaran dari Sherly.

“Selebgram ini turut mencari anggota baru untuk investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya dan mendapatkan gaji sebanyak Rp5 juta setiap bulan,” kata Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (9/6).

BACA JUGA:  Influencer Hati-hati Saat Diendorse, Ingat Pesan OJK!

Selain itu ia juga mempromosikan jika member akan mendapat fee sebesar Rp125 ribu per slot untuk setiap anggota baru yang menjadi member.

Nugroho mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.

BACA JUGA:  Tips dari Kepala OJK Kepri Agar Tak Terjerat Investasi Bodong

Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram SA tersebut.

“Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," ucapnya.

Sherly, si pemilik investasi bodong ini sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polresta Barelang menerima laporan dari 18 orang korban investasi bodong milik Sherly ini.

Korban investasi bodong ini disinyalir mencapai 400 orang dengan total kerugian hingga Rp10 miliar.

Bersama penangkapan pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku.

Di antaranya, dua rumah mewah dan dua kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone, berkas bukti transaksi investasi.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378, Pasal 378 atau 37 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI