Pelabuhan Rakyat Diawasi untuk Cegah Masuknya PMK

08 Juni 2022 08:02

GenPI.co Kepri - Pelabuhan rakyat Tanjung Pinang dan Bintan diawasi untuk cegah masuknya Penyakit Mulut Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Pengawasan itu dilakukan Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang dengan cara peningkatan patroli di kawasan pelabuhan rakyat setempat.

"Patroli juga dilakukan untuk mencegah pemasukan komoditas pertanian secara ilegal," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang Raden Nurcahyo Nugroho, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Gegara PMK, Pasokan Hewan Kurban di Batam Berkurang

Raden menyebut kasus PMK yang sudah menyebar di beberapa provinsi di Indonesia, harus menjadi perhatian khusus semua pihak, agar virus tersebut tidak sampai masuk ke Kepri, khususnya Tanjung Pinang.

Meskipun bukan sentral peternakan sapi dan kambing, tetapi keberadaan peternakan di Tanjung Pinang dan Bintan harus tetap dilindungi.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Bentuk Satgas Penanganan PMK Kepri, Apa Tugasnya?

Oleh sebab itu, pengawasan perlu dilakukan secara ketat untuk menghindari adanya pemasukan hewan secara ilegal.

Ia memastikan Karantina Pertanian Tanjung Pinang bersama Satgas PMK berkomitmen menjaga Kepri tetap bebas dari PMK.

BACA JUGA:  Ternak di Kepri Tetap Diperiksa Meskipun Nol Kasus PMK

"Apalagi pelabuhan rakyat di Tanjungpinang dan Bintan tersebar di berbagai titik, sehingga kolaborasi bersama instansi terkait perlu ditingkatkan dan kesadaran masyarakat harus terus dibina," ujar Raden.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah pelabuhan rakyat seperti di Pulau Dompak, sampai sejauh ini belum ditemukan indikasi masuknya ternak yang terindikasi PMK ke Tanjungpinang maupun Kepri secara keseluruhan.

Selain melakukan pemeriksaan, tim patroli juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada kapten dan ABK kapal, tentang kewaspadaan terhadap PMK dan peraturan karantina.

"Kami juga menyampaikan imbauan kepada kru kapal untuk memenuhi persyaratan karantina bila membawa komoditas pertanian, dan tidak membawa sapi maupun kambing dari daerah tertular PMK," ujar Raden.

Raden turut mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pemasukan media pembawa hewan penyakit karantina (MP HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) segera melaporkan kepada Karantina Pertanian Tanjung Pinang. (ant/*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI