Cari Loker di Bintan Lewat Aplikasi Si Lancar, Ini Cara Daftarnya

24 Februari 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di Kabupaten Bintan kini makin mudah, karena bisa memanfaatkan aplikasi Si lancar.

Aplikasi Si lancar ini diluncurkan oleh Pemko Bintan dan turut dihadiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Rabu (23/2/2022).

Peluncuran aplikasi ini disejalankan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten Bintan dan rembuk stunting.

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Bintan, Tinjau Pembangunan Masjid Ini

Aplikasi Si lancar merupakan sistem layanan pencari kerja. Aplikasi ini memuat data ketenagakerjaan di Bintan.

Gubernur Ansar mengapresiasi hadirnya aplikasi Si lancar yang merupakan inisiatif dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan. 

BACA JUGA:  Wisman Singapura Bakal ke Bintan, Berapa Jumlahnya?

Aplikasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat Bintan dalam hal pencarian informasi lowongan kerja dan pelayanan informasi masa kerja.

Di dalamnya juga ada informasi manajemen serikat pekerja serta pendataan pencari kerja dan tenaga kerja.

BACA JUGA:  Pemkab Bintan Setujui Usulan Polres Soal Ini

Menurut Ansar saat ini digitalisasi memang harus dimanfaatkan agar potensi lapangan pekerjaan dari hasil investasi yang ada di Bintan memang benar-benar mampu diserap pekerja lokal.

“Jadi ini aplikasi yang sangat bagus,” kata Ansar, dikutip dari laman resmi Pemrov Kepri.

Untuk dapat menggunakan aplikasi Si lancar, masyarakat harus mengunduhnya terlebih dahulu.

Setelah itu, harus mendaftar. Di kolom pendaftaran ada beberapa informasi diri yang harus diisi dan dilampirkan.

Di antaranya nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin. Agama, tempat dan tanggal lahir, kondisi fisik, status pernikahan, tinggi dan berat badan, nomor polsel dan alamat.

Selain itu pendaftar juga diminta mengisi kelengkapan data berupa pendidikan terakhir, nama sekolah atau universitas, tahun lulus dan nilai ijazah atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Setelah itu ada pendataan terkait pekerjaan berupa kolom yang harus diisi, di antaranya apakah saat ini sudah bekerja atau belum, harapan penempatan dan harapan gaji.

Pendaftar juga wajib memasukkan berkas pendukung berupa pas foto, scan KTP, scan ijazah pendidikan terakhir, dan scan transkip nilai.

Setelah berhasil mendaftar dan memiliki akun, masyarakat tinggal login saja untuk bisa mengakses informasi tentang pekerjaan di aplikasi tersebut. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI