GenPI.co Kepri - Pencuri kabel PLN senilai Rp52 juta berhasil ditangkap. Pelakunya ada 3 orang. Kasus yang terjadi pada bulan April 2022 ini akhirnya terpecahkan.
Kasus pencurian itu dipecahkan oleh Polres Bintan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Kasat Reskrim IPTU Ardiyaniki mengatakan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban pada bulan April lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang,” ujarnya.
Para pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku.
Orang yang dicurigai itu sedang berada di daerah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.
Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan Pelaku berinsial IA. selanjutnya polisi dapat mengamankan Pelaku DI dan JR di lokasi yang sama.
“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut,” kata Ardiyanki.
Kasus pencurian itu membuat PLN Tanjung Uban mengalami kerugian berupa lima gulung kabel listrik PLN jenis AACS sepanjang sekitar 148 meter.
“Nilainya sekira Rp52 juta,” ujarnya.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
“Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” kata dia.
Ardiyaniki mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan. (*)