Polda Kepri Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Cek Syaratnya!

06 Juni 2022 08:14

GenPI.co Kepri - Polda Kepri menggelar operasi bibir sumbing gratis. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan peserta tidak dibatasi. Cek syarat untuk ikut operasi.

Kegiatan tersebut akan dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri untuk menyambut Hari Bhayangkara Polri Ke-76 yang jatuh pada 1 Juli 2022.

"Pelaksanaannya nanti pada 15 Juni 2022," kata Kepala Biddokkes Polda Kepri, Kombes Pol Muhammad Harris, Sabtu (4/6).

BACA JUGA:  Bibir Sumbing dan Cara Mencegahnya Sedari dalam Kandungan

Haris menyebutkan bakti sosial layanan operasi bibir sumbing dan langit-langit ini bekerjasama dan Persatuan Ahli Bedah Mulut dan Maksilofasial Indonesia (PABMI) Smile Train Indonesia.

"Kegiatan direncanakan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kepri,” ucapnya.

BACA JUGA:  Polda Kepri Beri Edukasi Pelonggaran Penggunaan Masker

Sementara itu ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti operasi bibir dan langit-langit ini yakni untuk celah bibir, bayi minimal umur 3 bulan dan memiliki berat badan 5 kilogram.

Sedangkan untuk operasi celah langit-langit, bayi yang akan mengikuti operasi minimal umur 1,5 tahun dan berat 10 kilogram.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda kepri Bahagiakan Anak Korban Kekerasan

“Serta tidak dalam keadaan sakit  seperti batuk, pilek, demam dan lain-lain, atau dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada saat akan dioperasi," ujarnya.

Untuk persyaratan administrasi, orang tua anak yang akan mengikuti operasi bibir dan langit-langit diwajibkan membawa persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Harris berharap dengan adanya pelaksanaan bakti sosial operasi bibir sumbing dan langit-langit dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. (ant/*)a

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI