Penjahat Pecah Kaca Mobil, Gasak Uang Hasil Jual Kebun

04 Juni 2022 12:00

GenPI.co Kepri - Penjahat pecah kaca mobil beraksi di Batam. Aksi yang dilakukan dua orang ini menggasak uang milik warga hingga Rp30 juta.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dua pelaku itu berinisial Da dan Rme menggasak uang warga yang habis melakukan transaksi di bank.

Caranya dengan memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi. Kasus itu terjadi di parkiran Top 100, Niaga Mas, Batam, 31 Mei lalu.

BACA JUGA:  Komplotan Pembobol ATM di Batam, Gasak Rp400 Juta dalam 10 Menit

Kejadian ini membuat heboh masyarakat, sebab pemilik mobil hanya meninggalkan 10 menit tas penuh uang di dalam mobilnya. Tapi, saat dia kembali, kaca mobilnya sudah pecah. Uang hasil penjualan kebunnya raib.

Selang sehari kemudian, unit Jatanras Polresta Barelang menangkap kedua pelaku.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

"Kami tangkap Da di Tanjunguncang, Rabu 1 Juni lalu," kata Nugroho, Jumat (4/6). 

Setelah menangkap Da, penangkapan berlanjut ke Rme. Saat akan ditangkap, Rme melawan petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri. 

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Tiga kali tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh Rme. Hingga, polisi melakukan tindakan dengan menembak ke arah kakinya. 

Dari penyelidikan polisi, Da adalah penjahat kambuhan. Sebab Da, pernah melakukan kejahatan kasus yang sama dan dihukum 4 tahun penjara di 2018 lalu. 

Sebelum melakukan kejahatannya, Da dan Rme melakukan pemetaan terhadap korbannya. Begitu korbannya lengah, barulah keduanya beraksi. 

"Nah ini penting, bagi masyarakat berhati-hati meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jika memang baru ambil uang dari bank atau ATM, sebaiknya berhati-hati serta waspada," ucap Nugroho

Atas perbuatannya kedua penjahat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat satu ke-4 dan ke-5 KUHP,  dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun  penjara. 

"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tindak tegas para pelaku Curat Curas Curanmor, maupun Tindak Pidana Narkotika. Apabila pelaku melawan, saya minta melakukan tindakan tegas terukur, dengan tembak di tempat," ungkap Nugroho. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI