GenPI.co Kepri - Penjahat pecah kaca mobil beraksi di Batam. Aksi yang dilakukan dua orang ini menggasak uang milik warga hingga Rp30 juta.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan dua pelaku itu berinisial Da dan Rme menggasak uang warga yang habis melakukan transaksi di bank.
Caranya dengan memecahkan kaca mobil dengan pecahan busi. Kasus itu terjadi di parkiran Top 100, Niaga Mas, Batam, 31 Mei lalu.
Kejadian ini membuat heboh masyarakat, sebab pemilik mobil hanya meninggalkan 10 menit tas penuh uang di dalam mobilnya. Tapi, saat dia kembali, kaca mobilnya sudah pecah. Uang hasil penjualan kebunnya raib.
Selang sehari kemudian, unit Jatanras Polresta Barelang menangkap kedua pelaku.
"Kami tangkap Da di Tanjunguncang, Rabu 1 Juni lalu," kata Nugroho, Jumat (4/6).
Setelah menangkap Da, penangkapan berlanjut ke Rme. Saat akan ditangkap, Rme melawan petugas kepolisian dan mencoba melarikan diri.
Tiga kali tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh Rme. Hingga, polisi melakukan tindakan dengan menembak ke arah kakinya.
Dari penyelidikan polisi, Da adalah penjahat kambuhan. Sebab Da, pernah melakukan kejahatan kasus yang sama dan dihukum 4 tahun penjara di 2018 lalu.
Sebelum melakukan kejahatannya, Da dan Rme melakukan pemetaan terhadap korbannya. Begitu korbannya lengah, barulah keduanya beraksi.
"Nah ini penting, bagi masyarakat berhati-hati meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Jika memang baru ambil uang dari bank atau ATM, sebaiknya berhati-hati serta waspada," ucap Nugroho
Atas perbuatannya kedua penjahat tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat satu ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tindak tegas para pelaku Curat Curas Curanmor, maupun Tindak Pidana Narkotika. Apabila pelaku melawan, saya minta melakukan tindakan tegas terukur, dengan tembak di tempat," ungkap Nugroho. (*)