Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infaq Masjid, Beraksi di 10 Lokasi

04 Juni 2022 05:21

GenPI.co Kepri - Polisi tangkap pencuri kotak infaq masjid yang meresahkan masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku telah beraksi di 10 lokasi.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku yang berinsial MAS (20) ini ditangap pada Selasa (31/5) sekira pukul 17.0 WIB.

“Pelaku sudah melakukan pencurian kotak infaq masjid di 10 TKP, yakni 8 TKP di wilayah Kecamatan Bengkong dan 2 TKP di Kecamatan Batam Kota,” ujarnya daam konferensi pers, Jumat (3/6).

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Saat ini Polsek Bengkong telah menerima 2 Laporan Polisi masing masing Korban yakni dari Masjid Darul Muta’alim dan masjid Miftahul Huda Kecamatan Bengkong-Batam.

Saat melakukan pencurian uang kotak Infaq pelaku sempat yang terekam oleh CCTV masjid. Hal ini memudahkan polisi untuk meringkusnya.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Bob mengatakan pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam pekarangan masjid kemudian masuk kedalam masjid dengan cara merusak pintu masjid.

Ia lalu mengambil uang dari dalam kotak Infaq dengan cara mencongkel atau membongkar gembok kotak Infaq dengan menggunakan alat bantu berupa obeng. Setelah itu ia menggasak uang dari kotak tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Motor, Ternyata Pelakunya Masih Remaja

Dari Masjid Darul Mutaa’lim ia mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp3 juta. Sedangkan dari kotak Infaq masjid Miftahul Huda juga mendapatkan uang tunai total sebesar Rp. 3 juta.

“Uang hasil curian itu  telah habis digunakan untuk berfoya- foya dan bermain game di warnet,” terang Bob.

Pelaku berhasil ditngkap di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong di hari yang sama saat dilaporkan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia kerap mencuri uang otak infaq di berbagai masjid di wilayah Bengkong dan Batam Centre, namun baru kali ini dilaporkan ke polisi.

Ia mengimbau kepada setiap pengurus ataupun pihak masjid di wilayah Bengkong dan memiliki rekaman CCTv agar membuat laporan ke Polsek Bengkong.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP, dengan Pidana Penjara selama 9 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI